Komisi Informasi DKI Sampaikan Hasil Rekomendasi E-Monev Ke Kelurahan Gedong

Jakarta – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta melakukan kunjungan visitasi ke Kelurahan Gedong di Jl. H. Taiman No.20, RT. 002/RW. 09, Kelurahan Gedong, Kecamatan Pasar Rebo, Kota Administrasi Jakarta Timur, Senin (25/03/2024). Kegiatan ini bertujuan menyampaikan hasil rekomendasi E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Tahun 2023.

“Berdasarkan hasil rekomendasi E-Monev, Kelurahan Gedung tidak terlalu buruk yakni masuk dalam kategori cukup informatif untuk itu berharap Kelurahan Gedong dapat meningkatkan kualitas layanan informasi publiknya,” kata Komisioner Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Agus Wijayanto dihadapan Sekertaris Kelurahan Gedong Ali Kasim dan jajarannya.

Menurut Agus, digitalisasi menjadi under poin di Kelurahan Gedong. Hal ini disebabkan faktor dokumen yang belum teralihkan secara digital. “Saya menyarankan pihak Kelurahan Gedong untuk memanfaatkan Sudin Kominfotik terkait digitalisasi ini dan masih cukup waktu untuk perbaikan menuju E Monev 2024,” papar Agus.

Lebih lanju t Agus meminta Kelurahan Gedong untuk dapat memperkuat dan memaksimalkan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) terkait penyediaan layanan informasi publik bagi masyarakat. “Jika peran PPID sudah optimal dapat meminimalisir ‘penumpang gelap’ yang bertujuan memanfaatkan Undang-Undang KIP Nomor 14 Tahun 2008, pastikan langkah awal sesuai prosedural dengan mengisi formulir terlebih dahulu dan identitas resmi karena semua ada mekanismenya baik badan hukum pribadi atau kelompok,” ujar Agus.

Pada kesempatan tersebut dirinya mengingatkan Kelurahan Gedong harus memperhatikan data dan informasi yang dapat di akses yakni informasi setiap saat, informasi berkala dan serta merta, juga informasi dikecualikan.

Diakhir sambutannya, Agus berharap badan publik terutama pelayan publik, sejak berlakunya Undang-Undang KIP Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. “Tata kelola data pribadi harus dijadikan perhatian betul, jangan sampai dokumen yang sifatnya pribadi itu tata kelolanya sembarangan, sehingga semua orang bisa mengakses,” tutupnya.

Sementara itu Sekertaris Kelurahan Gedong Ali Kasim menyambut baik kegiatan visitasi yang dilakukan oleh Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta. “Kunjungan visitasi ini sangat bermanfaat bagi kami sehingga kami menjjadi lebih tahu tentang UU Keterbukaan Informasi,” katanya.
Ali berjanji Kelurahan Gedong akan terus berbenah diri dan melakukan perbaikan terhadap pelayanan informasi kepada masyarakat. “diharapkan ke depannya, dapat menjadi badan publik yang masuk kategori informatif,” tutupnya.

Similar Posts