Majelis KI DKI Soroti Permohonan Informasi Massif dari Enam Termohon Badan Publik Sekaligus,Pemohon Diminta Perjelas Tujuan dan Manfaat

JAKARTA — Ketua Majelis Komisioner (MK) Komisi Informasi DKI Jakarta, Aang Muhdi Gozali, menegaskan bahwa pihaknya meminta pemohon untuk menjelaskan secara rinci tujuan, kepentingan, serta manfaat permintaan informasi publik yang diajukan kepada badan publik.

Majelis meminta pemohon memberikan penjelasan yang kuat sebagai representasi kepentingan publik. Ketika meminta informasi, harus dijelaskan manfaat dan tujuannya, atau apakah ada indikator penyelewengan maupun dugaan korupsi,” ujar Aang pada sidang sengketa informasi di Komisi Informasi DKI Jakarta Tanah Abang Jakarta Pusat, Rabu (20/5/2026).

Sidang dipimpin Majelis Komisioner yang terdiri dari Aang Muhdi Gozali selaku Ketua Majelis, serta Harry Ara Hutabarat dan Agus Wijayanto Nugroho sebagai anggota majelis. Persidangan turut didampingi Panitera Pengganti Melin Evalina Simatupang.

Sidang Antara Pemohon Informasi antara Wilem Sitorus dan Enam Termohon Badan Publik dengan agenda pembuktian dari Sudin Tamhut Jakut, Sudin Tamhut Jakbar, Sudin Tamhut Jaksel, Sudin Pora Jaktim, Sudin Pora Jakut, Sudin Pora Jakarta Barat dengan agenda pembuktian.

Menurut Aang Muhdi Gozali, Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta tidak dapat menolak setiap permohonan penyelesaian sengketa informasi yang masuk. Seluruh permohonan tetap diregistrasi dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami tidak bisa menolak ketika ada masyarakat yang mengajukan sengketa informasi ke KI. Semua masuk dan kami tuntaskan sesuai register yang ada,” katanya.

Namun demikian, Aang mengingatkan agar permohonan informasi yang belum memiliki tujuan jelas tidak sampai mengganggu pelayanan terhadap permintaan informasi yang benar-benar memiliki urgensi dan substansi penting bagi publik.

Majelis Komisioner juga menekankan bahwa kewenangan penilaian terhadap kepentingan pemohon dalam sengketa informasi diatur dalam Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

Dalam arahannya, Majelis menyarankan agar pemohon dalam permohonan informasi dapat mengambil sampel terhadap satu badan publik terlebih dahulu guna mempermudah proses pembuktian dan efektivitas persidangan.

“Banyak register perkara di Komisi Informasi yang harus diprioritaskan berdasarkan kekuatan permohonannya. Pemohon juga perlu memberikan feedback mengenai manfaat informasi yang diminta,” tegas Aang.

Selanjutnya, Majelis Komisioner memberikan kesempatan kepada pemohon untuk menuangkan secara tertulis alasan, tujuan, dan kesimpulan permohonan informasi kepada badan publik terkait untuk diserahkan pada persidangan berikutnya.

Sementara itu, kepada pihak termohon, Ketua Majelis Komisioner Aang Muhdi Gozali meminta agar pelayanan informasi publik dapat dimaksimalkan, terutama terhadap informasi berkala maupun informasi yang bersifat terbuka, termasuk terkait pengadaan barang dan jasa.

Majelis juga mengingatkan agar badan publik tidak memberikan kesan pelayanan informasi yang buruk kepada masyarakat.

“Jangan sampai masyarakat mendapat jawaban dari satpam tanpa arahan yang jelas. Jika memang belum bisa diberikan, badan publik harus menyampaikan alasan yang jelas dan dapat berpedoman pada Pergub DKI Jakarta Nomor 40 Tahun 2024,” ujar Aang.

Pihak Kuasa termohon menyampaikan bahwa informasi terkait barang dan jasa pada prinsipnya bersifat terbuka, meskipun dalam beberapa hal masih memerlukan koordinasi internal.
Di akhir sidang, Majelis Komisioner menyatakan legal standing para pihak telah terpenuhi.

Selanjutnya, baik pemohon maupun termohon diminta menyampaikan kesimpulan serta penjelasan tertulis mengenai mekanisme dan alasan permohonan maupun pemberian informasi.

Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pada Rabu, 3 Juni 2026 pukul 11.00 WIB.

Majelis Komisioner menegaskan bahwa pemberitahuan penundaan tersebut berlaku sebagai undangan resmi tanpa relaas.

Similar Posts