Sengketa Informasi Antara Agusni Rahayu dan Kelurahan Ceger Berhasil Dimediasi, Berikut Putusannya

Sengketa Informasi Antara Agusni Rahayu dan Kelurahan Ceger Berhasil Dimediasi, Berikut Putusannya

Sengketa Informasi Antara Agusni Rahayu dan Kelurahan Ceger Berhasil Dimediasi, Berikut Putusannya

Jakarta – Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang pembacaan putusan hasil mediasi sengketa informasi antara Pemohon Agusni Rahayu dan Termohon Kelurahan Ceger di Ruang Sidang KI DKI Gedung Graha Mental Spiritual, Jakarta, Rabu (29/03/2023).

Dalam agenda pembacaan putusan mediasi yang dihadiri oleh termohon Kelurahan Ceger diwakili oleh Darsito, S.Sos. Sementara pemohon Agusni Rahayu berhalangan hadir ke ruang sidang. Sebelumnya, pihak Majelis Komisioner (MK) telah memeriksa kedudukan hukum (legal standing) para pihak, dan mediasi telah dilakukan. Adapun sengketa ini telah melalui 1 kali mediasi pada 15 Maret 2023.

MK telah menimbang bahwa Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta berwenang untuk menerima, memeriksa, dan memutus perkara a quo. Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan dalam perkara a quo, Termohon memiliki kedudukan hukum untuk menjadi Termohon dalam perkara a quo, dan pengajuan permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik atas permohonan a quo telah memenuhi syarat ketentuan jangka waktu.

Berdasarkan hasil putusan mediasi, Termohon akan memberikan informasi a quo kepada Pemohon dalam jangka waktu paling lambat 14 hari kerja sejak tanggal kesepakatan mediasi. Melalui putusan mediasi dalam sidang agenda pembacaan putusan mediasi. Agar para pihak memberikan informasi kepada Pemohon berupa:

1. Surat Kodam letak keberadaan Jalan Raya Hankam Girik C. 487 Ps. 4. D. II dan informasi Jalan Raya Hankam masuk dalam peta wilayah Kelurahan Ceger tahun 2022
2. Informasi girik C. 935 Tuih bin Mistan terletak di Jl. Mabes Hankam RT. 001 / RW.02
3. Surat Kodam untuk mengumpulkan bukti kepemilikan / dana tanah
4. dan keterangan lainnya terkait dengan pemekaran wilayah Kelurahan Ceger

“Dalam hasil putusan hasil mediasi yang telah disampaikan, Majelis memerintahkan Pemohon dan Termohon untuk menjalankan kewajibannya sebagaimana tertuang dalam kesepakatan a quo,” pungkas Aang.

Mediasi yang dilakukan oleh para pihak telah dilaksanakan oleh bantuan mediator KI DKI Jakarta Agus Wijayanto Nugroho. Diketahui dalam agenda pembacaan putusan hasil mediasi dihadiri oleh Ketua MK Aang Muhdi Gozali, anggota MK Nelvia Gustina, dan Anggota MK Harry Ara Hutabarat.

Similar Posts