Legal Standing Jadi Kendala, KI DKI Jadwalkan Ulang Sidang Sengketa Informasi
JAKARTA — Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta menggelar sidang sengketa informasi publik dengan agenda pemeriksaan awal antara Pemohon Perkumpulan Lembaga Swadaya Peduli Pembangunan, Pengembangan Pemuda dan Potensi Anak Bangsa (P5AB) dengan tiga Termohon, yakni SDN Batu Ampar 10 Pagi Jakarta, SMKN 46 Jakarta, dan SMKN 48 Jakarta, di ruang sidang Gedung Graha Mental Spiritual, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Selasa(5/5/2026).
Ketua Majelis Komisioner Ferid Nugroho menyampaikan bahwa dari pihak pemohon belum melengkapi surat kuasa.
Sementara itu, dari pihak termohon, kuasa yang hadir juga dinyatakan belum sah karena surat kuasa belum ditandatangani.
Anggota Majelis Komisioner Agus Wijayanto Nugroho menegaskan bahwa kondisi tersebut menyebabkan kehadiran termohon secara hukum belum dapat diakui.
“Dalam berita acara, termohon dinyatakan tidak hadir karena surat kuasa belum ditandatangani. Pada sidang hari ini, secara formil hanya pemohon yang hadir,” ujar Agus.
Agus juga mempertanyakan kehadiran prinsipal Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dari masing-masing sekolah.
Ia menekankan bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 40 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi serta Keputusan Gubernur Nomor 82 Tahun 2025, pengajuan keberatan untuk sektor pendidikan seperti sekolah seharusnya disampaikan melalui Suku Dinas (Sudin) sebagai atasan PPID.
“Majelis mencatat bahwa pemohon belum mengajukan keberatan kepada atasan PPID, dalam hal ini Sudin. Hal tersebut menjadi fakta penting dalam pemeriksaan awal,” kata Agus.
Dalam klarifikasi, pemohon menyampaikan bahwa permohonan informasi kepada SMKN 46 Jakarta dan SDN Batu Ampar 10 Pagi Jakarta telah mendapatkan tanggapan.
Namun, untuk termohon lainnya, majelis masih akan mendalami lebih lanjut pada persidangan berikutnya.
Sementara itu, Anggota Majelis Komisioner Luqman Hakim Arifin mengapresiasi kehadiran pihak termohon meskipun dokumen kuasa belum lengkap. Ia meminta agar pada sidang lanjutan seluruh pihak dapat menyiapkan surat kuasa secara sah.
“Karena masih dalam tahap pemeriksaan legal standing, kami beri waktu kepada termohon untuk melengkapi dokumen. Mohon dipastikan surat kuasa dapat disiapkan,” ujar Luqman.
Pihak termohon pun meminta waktu sekitar dua minggu untuk melengkapi dokumen tersebut.
Majelis juga menyoroti bahwa pokok permohonan informasi nantinya akan diuji apakah termasuk informasi terbuka atau dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Agus menambahkan, dengan berlakunya regulasi terbaru, peran Sudin menjadi sentral dalam penyelesaian sengketa informasi di sektor pendidikan. Hal ini bertujuan untuk meminimalkan keterlibatan langsung sekolah dalam persidangan agar tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar.
“Seluruh koordinasi informasi diharapkan melalui Sudin, sehingga sekolah tidak perlu lagi terlibat langsung dalam persidangan,” tegasnya.
Atas pertimbangan belum terpenuhinya legal standing termohon, Majelis Komisioner memutuskan untuk menunda sidang dan akan melanjutkannya pada 19 Mei pukul 11.00 WIB.
“Karena legal standing termohon belum terpenuhi, sidang kami tunda,” ujar Ketua Majelis Komisioner Ferid Nugroho.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Komisioner Ferid Nugroho dengan didampingi Anggota Majelis Komisioner Agus Wijayanto Nugroho dan Luqman Hakim Arifin, didampingi Panitera Pengganti Elwin Rivo Sani.
