Hak Akses Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, KIP DKI Jakarta Dorong Bawaslu Tingkatkan Keterbukaan Informasi Publik

Hak Akses Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, KIP DKI Jakarta Dorong Bawaslu Tingkatkan Keterbukaan Informasi Publik

Hak Akses Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, KIP DKI Jakarta Dorong Bawaslu Tingkatkan Keterbukaan Informasi Publik

Jakarta – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta mendorong upaya pengelolaan keterbukaan informasi publik di lingkungan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta. Bawaslu sebagai lembaga publik memiliki kewajiban menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik menyelenggarakan kegiatan pengelolaan, pelayanan Data dan Informasi Publik pada, Kamis(10/6/2021).

Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan, hal ini sesuai amanah yang dituangkan dalam Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, Harmnius mengatakan Keterbukaan informasi dan transparansi data merupakan dua elemen penting yang harus dipahami oleh penyelenggara pemilu yaitu KPU, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Karena hal itu berkorelasi dengan tingkat partisipasi masyarakat. Jika terbuka dan terpercaya. menjadi bukti bahwa penyelenggara pemilu melaksanakan tugasnya dan membantu pemilih berpartispasi dalam pengawasan pemilu.

Pada kesempatan kegiatan ini hadir sebagai narasumber dari Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta yang diwakili oleh Drs. Harminus, M.I.Kom (Wakil Ketua KI Prov.DKI Jakarta), Ir.Saparuddin, M.Si Ketua Jaringan Advokasi untuk keterbukaan Informasi Publik dan Pengawasan Pemilu.

Informasi terkait penyelenggaraan pemilu dan pemilihan merupakan informasi publik bersifat terbuka , cepat, tepat waktu, serta dengan cara sederhana. Untuk mengoptimalkan hak akses pemilihan umum dan pemilihan diterbitkannya Peraturan Komisi Informasi (Perki) No.1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan.

Kegiatan dihadiri Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Kepala Sekretariat dan Jajaran, Ketua/Anggota Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Datin, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi serta staf PPID Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi DKI Jakarta. (R)

 

Similar Posts