Legal Standing Termohon Belum Terpenuhi, Sidang Sengketa Informasi tentang Izin IMB Kelapa Gading Ditunda.

Jakarta—Majelis Komisioner Komisi Informasi DKI Jakarta menunda sidang sengketa informasi antara Pemohon Belson Evriko Sinaga Terhadap Termohon Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan dua nomor register sekaligus 0111/X/KIP-DKI-PS/2023 dan 0112/XI/KIP-DKI-PS/2023, pada Rabu (7/2/2024).

“Sidang ditunda, pihak termohon agar melengkapi surat kuasa sesuai ketentuan,“ ucap Ketua Majelis Komisioner, Agus Wijayanto Nugroho dalam memimpin sidang ajudikasi non litigasi yang bertempat di Gedung Graha Mental Spiritual, Tanah Abang Jakarta Pusat.

Adapun permintaan informasi yang diajukan pemohon kepada termohon, yaitu :

1. Untuk mengetahui apakah sudah sesuai izin IMB berlokasi di Jalan Gading Kirana Timur VIII, Blok B9 RT.13/RW.08, Kelurahan Kelapa Gading, Kecamatan Kepala Gading, Jakarta Utara.

2. Untuk mengetahui IMB Jalan Boulevard Artha Gading No. 18 RT.18/RW.08, Kelurahan Kelapa Gading, Kecamatan Kepala Gading, Jakarta Utara.

Karena tidak lengkapnya legal standing termohon, Majelis Komisioner menunda pemeriksaan legal standing kedua sekaligus relas bagi kedua pihak.

“Sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan legal standing kedua pada Selasa, 20 Februari 2024.” tandas Ketua MK, Agus Wijayanto Nugroho.

Diketahui bertugas dalam sidang ajudikasi non litigasi, Ketua Majelis Komisioner Agus Wijayanto Nugroho dengan Anggota Majelis Komisioner Luqman Hakim Arifin dan Aang Muhdi Gozali didampingi Panitera Pengganti Melin Evalina Simatupang.

Similar Posts