KI DKI Jakarta Hadiri FGD Dinamika dan Problematika Berlakunya UU KIP

KI DKI Jakarta Hadiri FGD Dinamika dan Problematika Berlakunya UU KIP

Jakarta – Seluruh komisioner KI DKI Jakarta hadiri Focus Group Discussion (FGD) secara online dengan tema dinamika dan problematika pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan Komisi Informasi Pusat, pada (15/7/2022).

FGD secara hybrid ini dilaksanakan dengan mempertimbangkan diberlakukannya UU KIP 14/2008 telah dilaksanakan 14 tahun sejak diundangkan pada April 2008. “ KI Pusat memandang perlu untuk mengetahui efektifitas, dinamika dan problematika pelaksanaan UU KIP. Juga sebagai langkah awal untuk memperoleh gambaran secara komprehensif dinamika dan problematika pelaksanaan dan penerapaan UU KIP baik dari persfektif yuridis maupun empiris serta sebagai bahan kajian rasionalisasi UU KIP dari berbagai kalanngan “ ujar Donny Yoesgiantoro, Ketua Komisi Informasi Pusat dalam sambutanya.

Diskusi terbatas dihadiri Komisi Informasi DKI Jakarta yaitu Harry Ara Hutabarat (Ketua), Nelvia Gustina (Wakil Ketua) dan Aang Muhdi Gozali (Anggota), juga anggota KI Provinsi/Kabupaten dan kota Se-Indonesia, PPID Badan Publik tingkat Pusat serta CSO pegiat keterbukaan informasi publik.

Sementara itu, Gede Narayana Ketua Bidang Kebijakan dan Regulasi Publik Komisi Informasi Pusat memberikan insight sebagai trigger memotret keterbukaan informasi di Indonesia; Pembentukan KI dan Pembentukan PPID, Hasil Monev dari 700 sekian hanya baru 337 PPID, serta 6 Isu penerapan UU KIP yaitu pelaksanaan asas akses informasi secara cepat dan tepat waktu, PPID sebagai Ex Officio, dasar hukum pengecualian dan jangka waktu pengecualian informasi, kelembagaan sekretariat komisi informasi, pelaksanaan putusan komisi informasi, dan sanksi pidana.

“Perkembangan teknologi sangat cepat berubah, saat ini era serba digitalisasi memberikan penyadaran berada di industry 5.0. Maka jika digunakan perlu ada platform besar untuk mengakses dengan mudah, sehingga layanan informasi lebih cepat diperoleh. Benefit digitalisasi yaitu transparans, hemat waktu , kepastian hukum (E Monitoring), Efektivitas Monev serta middle man diubah menjadi Platform”. Ujar Prof. Dr. Ahmad M Ramli.

“3 tantangan dunia yaitu Globalisasi, Demokrasi, dan Teknologi dengan kuncinya persaingan, partisipasi dan digitalisasi”. Ujar Freddy tulung. Sementara Henri Subagiyo menekankan Komisi Informasi setelah 14 tahun berlaku UU saat ini masih berjalan pasif, masih disharmonisasi regulasi KIP, harus berubah aktif dengan menguatkan peran tidak hanya sisi sengketa informasi publik,lemahnya pembaruan sistem di badan publik membutuhkan pengawalan/supervisi aktif serta perkembangan isu keterbukaan dan teknologi informasi yang semakin cepat.

FGD dihadiri narasumber merupakan penggagas lahirnya UU KIP 14/2008 yaitu Prof. Dr. Ahmad M Ramli, Henri Subagiyo dari CSO dan Freddy Tulung, Rina Anita Kepala Biro Humas Sekjen Kominfo RI, Aisiyah Lailiyah Koordinator Perencanaan Legislasi BPHN serta moderator Danardono Siradjudin. Peserta FGD sangat antusias mengikuti diskusi dan sharing serta memberikan masukan membangun spirit optimisme untuk menguatkan keterbukaan informasi publik. (R)

 

 

 

Similar Posts