Potret Partai Politik Terbuka Tingkatkan Kepercayaan publik
Jakarta – Implementasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Partai Politik mampu tingkatkan kepercayaan publik. Sejatinya, partai politik yang modern menjalankan roda lembaga dengan tranparansi dan akuntabilitas informasi yang terbuka. Hal inilah yang mendorong Komisi Informasi DKI Jakarta bekerjasama dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi DKI Jakarta melaksanakan Dialog Interaktif Bagi Partai Politik Se-DKI Jakarta dengan tema “Menjawab Tantangan Tranparansi Iinformasi Partai Politik Sebagai Badan Publik, pada Selasa (27/4/2021).
Partai Politik sebagai Badan Publik wajib terbuka sesuai amanat UU Keterbukaan Informasi Publik No.14 Tahun 2008 (pasal 15) dituntut untuk mempublikasikan atau mengumumkan semua informasi yang dimiliki seperti laporan keuangan, iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum dan bantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Realita yang terjadi, masih terdapat kebingungan dalam memahami UU KIP di institusi partai politik terutama tataran mekanisme dan operasional seperti sumber daya dan sarana prasarana penunjang layanan informasi publik. Kualitas parpol juga harus dibarengi dengan komitmen partai untuk transparan dalam mengelola informasi publik.
Dalam sambutan Ketua Komisi Informasi DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat menuturkan,” Kepatuhan menjalankan undang-undang ini bukan pesan untuk menakutkan bagi partai politik, tetapi transparansi merupakan keniscayaan hari ini, esok dan akan datang. Bahkan transparansi mencirikan integritas yang mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap partai politik itu sendiri”.
Taufan Bakri Kepala Badan Kesbangpol DKI Jakarta dalam sambutannya menyampaikan. ”Potret sebuah partai politik untuk terbuka merupakan pesan keterbukaan informasi DKI Jakarta. Partai merupakan Badan Publik karena mendapat sumbangan APBD. Mari sama-sama bergerak dan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta sudah mensosialisasikan keterbukaan informasi publik. Paling disorot yaitu keuangan partai, sumber dari mana. Jika tranparan maka partai tersebut menjadi terbuka. “Mari kita eratkan tangan, harus terus didengungkan sehingga warna dan kiprahnya menjadi jelas. Parpol harus transparan DKI Jakarta harus lebih kuat”. Demikian pesan dari sambutan Sekretaris Daerah Marullah Matali.
Dialog interaktif menghadirkan narasumber berkaitan di bidangnya yaitu Wakil Ketua Komisi Informasi DKI Jakarta Harminus, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Taufan Bakri, Ketua KPU DKI Jakarta Betty Epsilon, Pemerhati Anggaran Indonesia Budget Center (IBC) Arif Nur Alam. Kegiatan ini mengundang seluruh peserta perwakilan dari 16 Partai Se-DKI Jakarta dari Dewan Pimpinan Wilayah sampai Dewan Pimpinan Cabang dan dihadiri puluhan peserta.
Menurut Harminus, Keterbukaan Informasi Publik segmen Partai Politik harus menjadi kekuatan meraih kepercayaan publik. Mengembangkan kelembagaan dan mengumumkan sumber dana yang sah sesuai peraturan sehingga tingkat partisipasi masyarakat akan meningkat bukan hanya saat pemilihan legistlatif semata. Komisi Informasi DKI Jakarta juga mendorong setiap partai politik membentuk layanan informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi(PPID). Ditambahkan pula, Komisi Informasi DKI Jakarta telah berupaya melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DKI Jakarta sebagai mitra strategis”. tegas, Wakil Ketua Informasi Provinsi DKI juga selaku narasumber.
Menilik keterkaitan UU KIP dan UU Partai Politik, Betty Epsilon mengungkapkan “Menyoroti regulasi kedua UU tersebut banyak informasi yang harus terbuka, laporan keuangan partai politik merupakan informasi publik dan sudah seharusnya dipublikasikan agar publik tahu. Semangat terbuka bukan hanya pada saat pesta demokrasi pemilihan legislatif tetapi kinerja dan capaian dalam menjalankan kegiatan yang berhubungan dengan pendidikan politik bagi rakyat. tandas Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta juga narasumber.
Melalui dialog ini, harapannya terealisasi sinergitas tiga unsur yaitu Partai Politik Se DKI Jakarta, Komisi Informasi DKI Jakarta serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DKI Jakarta sebagai fasilitator yang mengkoordinasikan seluruh Partai Politik DKI Jakarta mengenai pembinaan menjalankan keterbukaan informasi publik yang berintegritas dan akuntabel.(R)
Jakarta, 27 April 2021
Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta