KI DKI Jakarta dan Kominfotik Cari Formula Terbaik untuk Monev Keterbukaan Informasi 2026
JAKARTA – Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta membahas persiapan pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 bersama Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Provinsi DKI Jakarta dalam kunjungan kerja yang berlangsung di Gedung Ali Sadikin, Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (2/6).
Pertemuan tersebut difokuskan pada pengembangan sistem elektronik monitoring dan evaluasi (E-Monev) serta penyempurnaan indikator penilaian sebagai instrumen utama dalam pelaksanaan Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026.
Komisioner KI DKI Jakarta Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Agus Wijayanto Nugroho, mengatakan koordinasi dengan Dinas Kominfotik diperlukan untuk memastikan pelaksanaan Monev berjalan efektif, terukur, dan berkelanjutan.
Agus menyampaikan terdapat dua substansi utama yang dibahas, yakni pengembangan aplikasi E-Monev dan penyesuaian indikator penilaian dengan kebutuhan serta regulasi yang berlaku di Provinsi DKI Jakarta.
“KI DKI Jakarta berharap pelaksanaan Monev Tahun 2026 didukung sistem yang terintegrasi dan sesuai kebutuhan daerah. Selain pengembangan aplikasi, kami juga ingin mendapatkan input penyempurnaan indikator penilaian agar tidak hanya mengukur implementasi keterbukaan informasi publik, tetapi juga tingkat kepatuhan badan publik terhadap ketentuan yang berlaku,” ujar Agus.
Ia menambahkan, sistem yang akan dikembangkan diharapkan mampu mendukung proses monitoring dan evaluasi secara lebih efektif sekaligus menjadi sarana pengelolaan data yang terdokumentasi dan teradministrasi dengan baik.
Dalam kesempatan tersebut, Dinas Kominfotik DKI Jakarta menyatakan kesiapannya untuk memberikan dukungan teknis terhadap pengembangan sistem E-Monev. Dukungan tersebut meliputi penyediaan infrastruktur digital serta penguatan tata kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Kepala Bidang Informasi Publik Dinas Kominfotik DKI Jakarta, Syali, menjelaskan bahwa secara teknis pengembangan website dan aplikasi E-Monev dapat difasilitasi dengan memperhatikan ketentuan tata kelola Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Dari sisi teknis tidak ada kendala yang berarti. Namun, diperlukan koordinasi lebih lanjut untuk memastikan aspek regulasi, integrasi sistem, dan tata kelola dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Syali.
Selain pengembangan sistem, pertemuan juga membahas penguatan sinergi antara KI DKI Jakarta, Dinas Kominfotik, dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam mendukung pelaksanaan Monev Keterbukaan Informasi Publik.
Melalui koordinasi tersebut, Agus juga berharap pelaksanaan Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 dapat berlangsung lebih optimal serta mendorong peningkatan kualitas layanan informasi publik pada badan publik di lingkungan Provinsi DKI Jakarta.
Pengembangan sistem E-Monev juga diharapkan menjadi praktik baik yang dapat terus dikembangkan secara berkelanjutan guna mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan informatif.tandasnya.
