Pemeriksaan Awal Sengketa Informasi Publik Termohon PT Transjakarta Digelar
Jakarta – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang sengketa informasi dengan agenda pemeriksaan awal antara Pemohon Muslihat & P. Alfret dan Termohon PT Transjakarta, Rabu (4/10/2023).
Ketua Majelis Komisioner KI DKI Luqman Hakim Arifin mengatakan sebelum membahas pokok perkara, majelis berkewajiban memeriksa dokumen legal standing para pihak.
Menurutnya, legal standing menjadi syarat utama para pihak dalam mengikuti sidang sengketa informasi publik.
“Karena ini sidang pertama, Kami minta agar para pihak dapat menunjukkan dokumen legal standingnya kepada majelis,” kata Luqman dalam sidang tersebut.
Dalam sidang tersebut, majelis menilai terdapat sejumlah dokumen legal standing Termohon yang belum lengkap. Dokumen yang dimaksud meliputi SK struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), perbaikan surat kuasa khusus hingga memasukkan unsur PPID dalam surat kuasa khusus.
“Kami meminta kepada Termohon agar memperbaiki surat kuasa khusus yang telah ditandatangani oleh Atasan PPID bukan dari direktur/pimpinan perusahaan,” tegas Luqman.
Dengan demikian, majelis komisioner pun menunda serta mengagendakan kembali sidang sengketa informasi dengan agenda pemeriksaan awal pada pekan depan yaitu Rabu, 11 Oktober 2023 Pukul 13.30 WIB.
“Sidang pemeriksaan awal ini Kami nyatakan cukup dan ditunda pekan depan,” ucap Luqman.
Adapun informasi publik yang dimohonkan dan menjadi objek sengketa yaitu berupa salinan softcopy atau hardcopy perjanjian kontrak beserta dengan adendum perubahannya antara PT Transjakarta dengan seluruh operator koperasi di DKI Jakarta dan/atau realisasi penyerapan anggaran antara PT Transjakarta dengan seluruh operator koperasi di DKI Jakarta sejak tahun anggaran 2019 sampai dengan tahun anggaran 2022.
Bertugas sebagai majelis; Ketua Majelis Komisioner KI DKI Luqman Hakim Arifin, Anggota Majelis Komisioner Aang Muhdi Gozali dan Harry Ara Hutabarat serta Panitera Pengganti Elwin Rivo Sani.