MK Dengarkan Enam Jawaban Tertulis Sidang Kasus Sengketa Informasi Publik

MK Dengarkan Enam Jawaban Tertulis Sidang Kasus Sengketa Informasi Publik

Jakarta – Sidang kasus sengketa informasi publik terkait permintaan informasi dokumen kontrak yang diminta pemohon Chastoro Sitinjak kepada termohon Pemprov DKI Jakarta telah memasuki tahap selanjutnya. Selasa(19/7/2022), sidang sengketa informasi publik dihadiri kedua belah pihak dan Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta memberikan enam jawaban tertulis yang dimintakan majelis komisioner sesuai sidang sebelumnya.

Dokumen kontrak yaitu berupa salinan dokumen kegiatan pengadaan material pemeliharaan tepi jalan saluran penghubung dan kelengkapannya di Suku Dinas (Sudin) Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Timur Tahun anggaran 2018 dengan kode 35821127.

Ketiga majelis komisioner (MK) yang diketuai Aang Muhdi Godzali, Anggota Majelis Harry Ara Hutabarat dan Nelvia Gustina, pekan lalu (6/7/2022). Ketua MK meminta termohon dalam hal ini dikuasakan kepada Fauzi Akbar untuk membuat resume atau keterangan resmi menjawab pemberian informasi publik yang dimohonkan pemohon. Hal-hal apa saja yang diberikan kepada pemohon serta alasan/pertimbangan sehingga permohonan belum terpenuhi. Serta melengkapi tanda tangan surat kuasa.

Termohon telah memberikan seluruh informasi publik sesuai dengan permohonan informasi yang diajukan oleh Pemohon dalam surat jawaban permohonan informasi, telah disampaikan informasi terkait kegiatan pengadaan material pemeliharaan tepi jalan saluran penghubung Tahun Anggaran 2018 s/d 2019 yang dapat diakses melalui website resmi LPSE Provinsi DKI Jakarta. Dalam hal ini Termohon mempermudah Pemohon untuk mengaksesnya terkait data nama peserta lelang dan nama pemenang lelang tender sesuai amanah UU KIP 14/2008 Pasal 7 Ayat (2) dan (3), bahwa “Badan Publik wajib menjediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan” dan “Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada Ayat (2), Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah”.

Bahkan menurut termohon, Pemohon informasi menyatakan bahwa tidak mengajukan permohonan yang sama ke badan publik lain dalam waktu yang bersamaan. Faktanya Tim PPID telah mengumpulkan Data Permohonan Informasi atas nama Pemohon dari tahun 2021 sampai dengan 2022 dimana  Pemohon telah mengajukan Permohonan yang sama hampir ke seluruh perangkat daerah di Pemprov DKI Jakarta dalam waktu yang bersamaan dan tidak menunjukkan keseriusan mengajukan permohonan tersebut. 

Pihak termohon berasumsi berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf b Peraturan Komisi Informasi No.1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik menyebutkan “Badan Publik Wajib Menolak memberikan informasi publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Dalam hal ini kedudukan hukum (legal Standing) Pemohon dalam permintaannya bukan melaksanakan peran evaluasi dan pemeriksaan. Untuk itu perlu ditegaskan kembali oleh Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta apakah permintaan informasi pemohon sesuai dengan tujuannya dalam mendapatkan dokumen informasi yang dimaksud. 

Selanjutnya, apabila pemohon informasi tetap menginginkan Dokumen Kontrak yang dimaksud maka PPID Provinsi DKI Jakarta beserta suku dinas SDA Wilayah Jakarta Timur yang memiliki informasi siap memberikan dokumen kontrak dalam bentuk Hardcopy dengan pembiayaan sendiri oleh pemohon sesuai amanat pasal 53 Ayat (4) Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 175 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik.

Setelah majelis mendengarkan jawaban tersebut, Anggota MK Harry Ara memperdalam tujuan pemohon informasi Chastoro Sitinjak meminta informasi publik disetiap Badan Publik. Serta menanyakan jumlah Badan Publik yang dimintakan informasi publik. “Sudah berapa badan publik yang saudara mintakan informasi publik?”. tanya Harry Ara, Anggota MK. 

“Sekitar 30 Badan Publik”, jawab Chastoro, Pemohon Informasi. Sebaliknya Nelvia Gustina, Anggota MK menyampaikan edukasi kepada termohon bahwa setiap badan publik berkewajiban setiap permohonan informasi harus dijawab. Adapun kepatutan legal standing pemohon dalam meminta informasi diuji MK melalui sidang sengketa informasi.

“Karena jawaban termohon tidak menyatakan bahwa informasi yang diminta adalah informasi yang dikecualikan. Maka majelis menganjurkan kedua belah pihak menyelesaikan dalam Mediasi”. pungkas Aang Ketua MK. Selanjutnya sidang ditunda proses mediasi. Selanjutnya akan diinformasikan oleh panitera pengganti melalui undangan panggilan (relass).

 

 

 

 

Similar Posts