Legal Standing Belum Terpenuhi, Sengketa Informasi Publik antara P5AB dan Pemprov DKI Jakarta Ditunda

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang pemeriksaan awal sengketa informasi publik antara Pemohon PLS Peduli Pembangunan, Pengembangan Pemuda dan Potensi Anak Bangsa (P5AB) dan Termohon Pemprov DKI Jakarta, Rabu (6/3/2024).

Ketua Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin mengatakan pemeriksaan awal menjadi syarat utama para pihak dalam mengikuti sidang sengketa informasi.

Menurutnya, terdapat sejumlah dokumen legal standing yang harus dipenuhi para pihak sebelum membahas pokok perkara.

“Karena ini sidang perdana, Kami minta kepada para pihak untuk dapat menunjukkan bukti dokumen legal standingnya kepada majelis,” kata Luqman dalam sidang tersebut.

Namun demikian, Luqman menegaskan pihak Termohon belum dapat melengkapi surat kuasanya yang menjadi syarat untuk dapat mengikuti proses sidang sengketa di Komisi Informasi.

Karena hal itu, majelis komisioner memutuskan untuk menunda sidang pemeriksaan awal pada pekan depan atau pada Rabu, 20 Maret 2024. nantinya relaas atau panggilan sidang secara resmi akan dikirimkan oleh Panitera Pengganti.

“Kami harap dalam sidang berikutnya, Termohon dapat melengkapi dokumen legal standing sehingga dapat lanjut pada pokok perkara,” ujar dia.

Sidang sengketa informasi kali ini menggabungkan tiga register sengketa informasi sekaligus dari Pemohon P5AB.

Adapun tiga permohonan informasi publik dari masing-masing register yaitu menjadi objek sengketa yaitu berupa; Pertama, informasi kontrak pekerjaan pembangunan saluran di Jalan Kedoya Raya, Kecamatan Kebon Jeruk, PT Aldonial Putra Perkasa sebagai pelaksana tahun anggaran 2022 dst.

Kedua, informasi publik berupa salinan kontrak kegiatan rehabilitasi gedung wisma atlet GOR Cendrawasih tahun anggaran 2022 sebagai pelaksana kegiatan CV Sagita Emas Indonesia.

Ketiga, informasi publik mengenai kontrak pekerjaan perbaikan saluran/drainase jalan (saluran U-Ditch) dan jalan lingkungan (jalan beton) RW 07, RW 08, RW 09, dan RW 10 Kelurahan Cengkareng Barat, Cengkareng serta kegiatan Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Barat TA 2022 sebagai Pelaksana PT Mulia Graha Parulian dst.

Bertugas sebagai majelis yaitu Ketua Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin, Anggota Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Aang Muhdi Gozali dan Harry Ara Hutabarat serta Panitera Pengganti Melin Evalina Simatupang.

Similar Posts