KI DKI Jakarta Sinergi BUMD MRT Gelar Diseminasi Melalui PERKI SLIP 1/2021
Jakarta – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar pertama kalinya diseminasi Peraturan Komisi Informasi (PERKI) standar layanan informasi publik (SLIP) Nomor 1 Tahun 2021 bagi pengelola dan penyedia informasi publik di PT. Mass Rapid Transit (MRT).
Diseminasi membahas penyusunan Daftar Informasi Publik dikenal DIP bertujuan untuk memperkuat fungsi dan tugas bagi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi BUMD MRT ex officio pelaksana Corporate Secretary yang dilaksanakan secara daring pada Rabu (1/3/2023).
Perlu diketahui, Peraturan Standar Layanan Informasi Publik merupakan pedoman teknis dan instrumen operasional tata kelola layanan informasi publik, juga penegasan tentang hak dan kewajiban Badan Publik dalam mengelola informasi. Dimana, Badan Publik lingkup Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum mengetahui Perki SLIP 1/2021 yang merupakan pembaruan dari Perki sebelumnya Tahun 2010.
Dengan hadirnya Perki 1/2021, Komisi Informasi DKI Jakarta mengharapkan Badan Publik MRT akan lebih terbuka terkait pengelolaan informasi publik sehingga memudahkan akses masyarakat mendapatkan informasi publik.
“Perki ini akan memudahkan Badan Publik mengelola informasi publik, sehingga masyarakat mudah mengakses informasi publik yang dikelola MRT,” ujar Aang Muhdi Gozali Komisioner Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Advokasi(ESA) dalam kesempatan narasumber diseminasi.
Menurut Aang, BUMD MRT (Mass Rapid Transit) merupakan Badan Publik DKI Jakarta yang mendapatkan subsidi anggaran dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sudah baik penyajian dan pengelolaan Daftar Informasi Publik. Namun, ketika sumber daya manusia PPID bergantian seiring kebijakan internal, maka perlu ditingkatkan sistem tata kelola informasi publik yang berkelanjutan.
Dirinya menuturkan Informasi publik bersifat ketat dan terbatas. Ada dua yang perlu disusun badan publik; pertama, Daftar Informasi Publik terdiri dari Informasi Setiap Saat, Informasi Berkala dan Informasi Serta Merta. Ketiga informasi ini wajib disedikan Badan Publik dengan dibuat surat keputusan dari atasan PPID. Sedangkan informasi kedua Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) melalui uji konsekuensi merujuk Pasal 17 UU KIP 14/2008 disyahkan dalam Surat Keputusan PPID.
Senada dengan Kepala Divisi Corporate Secretary ex Officio selaku atasan PPID Ahmad Pratomo dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya diseminasi Perki SLIP. Dirinya berharap dengan diseminasi ini dapat dipahami dan dilaksanakan jajarannya secara teknis lebih optimal menjalankan tupoksi.
“Kami berterima kasih dalam kesempatan ini kepada KI DKI Jakarta yang telah mengajak diselenggarakan Diseminasi. Diharapkan dapat dipahami secara teknis lebih optimal mengelola dan meyediakan informasi publik,” tandas Tomo Kepala Divisi Corsec MRT.