Komisi Informasi mengajak DPD PDIP DKI Jakarta untuk berpartisipasi pada E-Monev Tahun 2024
Jakarta – Dalam rangka meningkatkan citra positif Partai politik yang terbuka dan informatif Komisioner Komisi Informasi DKI Jakarta terus mengajak parpol untuk menyuarakan keterbukaan informasi publik di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Hal tersebut diungkapan Wakil Ketua komisi Informasi Prov. DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin disaat memimpin kunjungan kerja (visitasi) ke kantor DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) Provinsi DKI Jakarta, pada Kamis (18/07/2024), di Jl Sedayu City Kelapa Gading, Cakung Barat, Jakarta Timur.
Pada kesempatan tersebut Luqman Hakim Arifin di dampingi oleh Aang Muhdi Gozali (Ketua Bidang ESA) dan Agus Wijayanto Nugroho (Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi) yang di sambut oleh Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan DKI Jakarta Pantas Nainggolan, Wakil Ketua Bidang Pemerintahan Ima Mahdiah serta Wakil Sekretaris Bidang Internal Bambang Mujiono.
Menurutnya Undang-Undang KIP nomor 14 tahun 2008 harus ada dan di kawal pelaksanaannya dikarnakan undang undang KIP memberikan hak warga untuk mengakses informasi, “Dalam Undang-undang KIP dijelaskan secara detail bagaimana warga yang hanya bermodalkan KTP dapat mengakses informasi ke badan publik terkait informasi yang dibutuhkannya”.
Ditambahkan olehnya jika ada warga ingin mendapatkan informasi dan tidak diberi oleh badan publiknya maka warga tersebut bisa mensengketakan badan publiknya ke Komisi Informasi DKI Jakarta.
“Nah pada dasarnya tupoksi KI DKI adalah menerima, memeriksa dan memutus sengketa informasi dan setiap tahunnya terdapat sekitar 200 register sengketa informasi publik” jelas Luqman.
Lebih lanjut Luqman mengatakan diera digital dijadikan momentum untuk kita menata kelola data informasi yang kita miliki, “saat ini kita mendorong badan publik harus memiliki PPID yang memiliki tugas menyampaikan kegiatan di media sosial serta ada petugas yang menata kelola data dan menyiapkan informasinya ketika dibutuhkan oleh publik”.
Tak lupa Luqman mengingatkan agar Partai Politik PDIP DKI Jakarta untuk memprioritaskan pengesahan Perda KIP di tahun 2025. Perda KIP ini menjadi penting karena Jakarta belum memiliki itu sebagai salah satu indikator dalam Indeks KIP,”Kami sangat berharap kepada Partai PDIP untuk bisa mendorong secara serius pengesahan rancangan Perda KIP di tahun depan”.
Diakhir sambutannya Luqman berharap DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) Provinsi DKI Jakarta dapat berpartisipasi pada kegiatan E-Monev tahun 2024 dan berhasil menjadi badan publik yang informatif.
Sementara itu ditempat yang sama Agus menjelaskan tujuan utama KI DKI melakukan visitasi ke kantor PDI P Provinsi DKI Jakarta dalam rangka silaturahmi dan menyampaiakan surat rekomendasi hasil E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Tahun 2023.
Agus berharap pada monev tahun 2024 semua partai politik harus bisa menjadi Leading Sector, “diharapkan legislatif menjadi menjadi motor penggerak keterbukaan Informasi publik sehingga masyarakat juga bisa memantau kinerja badan publik terkait pengelolaan anggaran masyarakat”.
Sementara itu Aang mengajak PDIP untuk bersinergi terkait edukasi keterbukaan informasi publik serta berpartisipasi dalam E-Monev tahun 2024 sehingga menjadi partai politik yang transparas, “KI DKI selalu terbuka untuk semua kerjasama terlebih demi meningkatkan kesadaran masyarakat akan hak mereka atas informasi”.
Aang juga menekankan pemahaman parpol perihal adanya kekhususan badan publik kategori parpol mengenai informasi yang perlu dan tak perlu dipublikasi, “Di parpol ada kekhususan. Tidak semua dipublikasikan seperti halnya badan publik di pemerintahan,” ucap Aang.
Adapun dalam sambutannya Ima Mahdia Wakil Ketua Bidang Pemerintahan DPD PDIP DKI Jakarta mengatakan akan meningkatkan pelayanan publik bagi kemaslahatan masyarakat sesuai dengan Undang-undang KIP keterbukaan informasi sehingga menjadi parpol yang trasparasi.