KIP DKI Apresiasi FGD KI Pusat Bahas Kualifikasi Pemohon Informasi

KIP DKI Apresiasi FGD KI Pusat Bahas Kualifikasi Pemohon Informasi

Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menghadiri kegiatan Forum Group Discussion (FDG) Pelaksanaan Ketentuan Pasal 4 Peraturan Komisi Informasi (Perki) 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI), Rabu (13/6/2022).

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menghadiri kegiatan Forum Group Discussion (FDG) Pelaksanaan Ketentuan Pasal 4 Peraturan Komisi Informasi (Perki) 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI), Rabu (13/6/2022).

Acara yang diinisiasi oleh Komisi Informasi Pusat tersebut membahas mengenai permohonan informasi yang tidak dilakukan dengan sungguh-sungguh dan itikad baik.

Ketua Komisioner KI Pusat Donny Yoesgiantoro mengatakan para pihak yang mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik wajib mengikuti proses penyelesaian sengketa informasi publik dengan sungguh-sungguh dan itikad baik.

Menurutnya, Komisi Informasi tidak wajib menanggapi permohonan yang tidak dilakukan dengan sungguh-sungguh dan itikad baik.

Karena itu, Pasal 4 Perki 1 Tahun 2013 merupakan bentuk keselarasan atas pelaksanaan kewajiban bagi badan publik dan pemohon informasi.

Kata dia, aturan ini bukan untuk melakukan pembatasan hak akses informasi publik bagi masyarakat.

“Peraturan Pasal 4 tersebut telah diatur dengan sangat ketat dan limitatif dengan batasan-batasan yang jelas,” kata Donny dalam FGD yang dilakukan secara daring, Rabu (13/6/2022).

Hingga kini, KI Pusat masih merancang lebih rinci mengenai kualifikasi atau jenis permohonan yang tidak dilakukan dengan sungguh-sungguh dan itikad baik.

Nantinya kualifikasi tersebut akan menjadi acuan bagi KI di seluruh wilayah Indonesia dalam menghadapi kategori pemohon informasi yang disebutkan dalam Pasal 4 tersebut.

Adapun berikut bunyi Pasal 4 Perki 1 Tahun 2013:

1. Para pihak yang mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik wajib mengikuti proses penyelesaian sengketa informasi publik dengan sungguh-sungguh dan itikad baik.

2. Komisi Informasi tidak wajib menanggapi permohonan yang tidak dilakukan dengan sungguh-sungguh dan itikad baik.

3. Yang dimaksud dengan permohonan yang tidak dilakukan dengan sungguh-sungguh dan itikad baik sebagaimana dimaksud pada ayat 2 yaitu

a. Melakukan permohonan dalam jumlah yang besar sekaligus atau berulang-ulang namun tidak memiliki tujuan yang jelas atau tidak memiliki relevansi dengan tujuan permohonan.

b. Melakukan permohonan dengan tujuan untuk mengganggu proses penyelesaian sengketa.

c. Melakukan pelecehan kepada petugas penyelesaian sengketa dengan perlakuan di luar prosedur penyelesaian sengketa.

4. Dalam hal Komisi Informasi tidak menanggapi permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat 2, Ketua Komisi Informasi menetapkan keputusan penghentian proses penyelesaian sengketa didasarkan pada alasan sebagaimana dimaksud pada ayat 3.

5. Ketentuan lebih lanjut akan ditetapkan di dalam Keputusan Ketua Komisi Informasi Pusat.

Sementara itu, Ketua Komisioner KI Provinsi DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat mengapresiasi langkah KI Pusat yang tengah menyusun kualifikasi bagi pemohon informasi yang tidak sungguh-sungguh dan memiliki itikad baik.

Menurutnya, hal tersebut penting dilakukan sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum terutama dalam menilai kategori pemohon informasi.

“Kami KIP DKI Jakarta tentu mengapresasi atas langkah konkret ini, sehingga KI di di berbagai provinsi memiliki acuan dalam menilai kategori pemohon informasi,” pungkasnya.

 

 

Similar Posts