Komisi Informasi DKI Jakarta Gelar Sidang Sengketa Informasi Tiga Register Sekaligus

Komisi Informasi DKI Jakarta Gelar Sidang Sengketa Informasi Tiga Register Sekaligus

Jakarta – Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta kembali menggelar sidang sengketa informasi dengan tiga register sekaligus. Pemohon Informasi adalah “Cinta Tanah Air Bangsa”, dengan mengajukan permohonan informasi kepada tiga termohon sekaligus. (Selasa, 13/12/2022).

Ada tiga register yang langsung disidangkan. Pertama, register 0004/KIP-DKI-PS/2022 dengan termohon adalah SMAN 98 Jakarta. Informasi yang dimohonkan yaitu realisasi anggaran Dana Biaya Operasional (BOP) SMAN 98 Jakarta Tahun Anggaran 2019 dengan alokasi sebesar kurang lebih Rp4,7 miliar.

Kedua, register 0005/KIP-DKI-PS/2022 dengan termohon adalah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Informasi yang dimohonkan yaitu seluruh salinan sofcopy atau hardcopy dokumen realiasasi anggaran dana BOS dan BOP; dan/atau dokumen SPJ yang dilaporkan seluruh sekolah kepada Sudin Pendidikan Wilayah 1 Kota Adminstrasi Jakarta Timur setiap triwulan, Tahun Anggaran 2019 sampai 2021.

Ketiga, register 0006/KIP-DKI-PS/2022 dengan termohon adalah Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Informasi yang dimohonkan yaitu seluruh salinan softcopy atau hardcopy dokumen realiasasi anggaran dana BOS dan BOP; dan/atau dokumen SPJ yang dilaporkan seluruh sekolah kepada sudin pendidikan wilayah 1 Kota Adm Jakarta Selatan setiap triwulan, Tahun Anggaran 2019 sampai 2021.

Majelis Komisioner dipimpin oleh Aang Muhdi Gozali selaku ketua, Harry Ara Hutabarat dan Nelvia Gustina selaku anggota Majelis Komisioner. Agenda sidang adalah pemeriksaan awal (legal standing) dari masing-masing pemohon dan termohon.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal ditemukan, masih belum lengkapnya identitas dan surat kuasa termohon. Sedang dari sisi pemohon masih harus melengkapi legalitas SK pengurus dan AD/ART karena belum diperbarui. Majelis Komisioner meminta para pihak untuk melengkapi legalitas yang dibutuhkan.

“Sidang ditunda dan diberitahukan melalui surat panggilan sidang. Diharapkan pemohon dan termohon melengkapi surat kuasa dan legalitasnya,” ujar Ketua Majelis Komisoner, Aang Muhdi Gozali.

Similar Posts