Gelar FGD, KI DKI Bahas Legal Drafting Pembuatan Putusan Komisi Informasi

Gelar FGD, KI DKI Bahas Legal Drafting Pembuatan Putusan Komisi Informasi

Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar Forum Group Discussion (FDG) Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) bertajuk “Legal Drafting Pembuatan Putusan Komisi Informasi”, Jumat (18/11/2022).

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar Forum Group Discussion (FDG) Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) bertajuk “Legal Drafting Pembuatan Putusan Komisi Informasi”, Jumat (18/11/2022).

Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua Komisi Informasi Nelvia Gustina, Komisioner Bidang PSI Agus Wijjayanto Nugroho serta narasumber FGD Hakim MA Tri Cahya Indra Permana dan Praktisi keterbukaan Informasi Publik sekaligus Dosen Universitas Paramadina Abdul Rahman Ma’mun.

Wakil Ketua KI DKI Nelvia Gustina mengatakan pembuatan legal drafting putusan komisi informasi merupakan elemen yang sangat penting untuk difahami.

Menurutnya, putusan komisi informasi adalah hasil dari sidang sengketa informasi. Karena itu, penyusunan legal drafting dengan tepat dan benar menjadi kunci untuk memberikan kepastian kepada para pihak baik pemohon dan termohon.

“Kegiatan FGD ini sebagai upaya penguatan internal serta pengembangan pemahaman mengenai bagaimana caranya membuat putusan komisi informasi yang tepat,” kata Nelvia dalam FGD tersebut, Jumat (18/11/2022).

Dalam diskusi tersebut, Hakim MA Tri Cahya Indra Permana menjelaskan bahwa putusan adalah pernyataan hakim atau dalam hal ini majelis komisioner sebagai pejabat negara yang diberikan wewenang untuk mengakhiri atau penyelesaikan suatu perkara dalam persidangan.

“Majelis komisoner memiliki wewenang untuk memutuskan suatu perkara dalam persidangan. Bentuk keputusannya bisa berupa tiga hal yaitu Penetapan, Putusan dan Putusan Sela,” kata Tri.

Penetapan memiliki karakteristik di antaranya yaitu dapat dikeluarkan tanpa musyawarah, bisa dicabut kembali oleh hakim atau majelis yang mengeluarkan, isi lebih sederhana dan amarnya berupa menetapkan.

Sementara itu, Putusan Sela merupakan jenis putusan yang dikeluarkan di sela-sela pemeriksaan perkara masih berlangsung. Terakhir, Putusan yaitu jenis putusan yang dikeluarkan diakhir pemeriksaan perkara.

Putusan memiliki karakteristik di antaranya harus dilakukan melalui musyawarah terlebih dahulu oleh para majelis. Putusan, tidak bisa dicabut lagi oleh hakim, isi putusan lebih kompleks dan amar putusan berupa mengadili.

 

Similar Posts