Visitasi Dinas Kebudayaan, KI DKI Tinjau Langsung Tata Kelola Informasi Publik

Jakarta – Komisi Informasi DKI Jakarta melakukan kunjungan visitasi ke Dinas Kebudayaan, Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (10/7/2023).

Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) Agus Wijayanto menyebut kunjungan tersebut sebagai bentuk apresiasi KI DKI terhadap badan publik yang telah melewati seluruh rangkaian Monitoring dan evaluasi (Monev) tahun 2022.

Landasan bagi badan publik dalam menjalankan impelementasi keterbukaan informasi publik adalah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008. Oleh karenanya, sinergi badan publik dalam menjalankan keterbukaan informasi publik terlepas dari Undang-Undang tersebut.

Apabila terjadi sengketa informasi publik antara badan publik dengan pemohon informasi publik, maka dijalankan sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan turunannya.

“Sengketa Informasi bukanlah aib,” ujar Agus Wijayanto, Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi yang memimpin langsung visitasi di Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Selatan.

“Apabila terjadi sengketa informasi publik maka diselesaikan dengan tahapan prosedur dan sesuai dengan peraturan Penyelesaian Sengketa Informasi di Komisi Informasi provinsi, melalui mediasi hingga sidang ajudikasi non litigasi ,” ujar Agus.

Mewakili KI DKI Jakarta, Agus juga memberikan apresiasi terhadap website maupun kanal sosial media yang dikelola oleh Dinas Kebudayaan Provinsi DKI. Website dan sosial media Dinas Kebudayaan sudah cukup informatif dari sisi pengumuman informasi publik. PPID sebagai pintu layanan informasi publik menjadi penting bagi suatu badan publik. Sehingga masyarakat atau pemohon informasi yang ingin mengajukan permohonan informasi cukup dikelola oleh PPID saja sebagai sumber informasi publik.

“Struktural PPID yang telah ditampilkan di website Dinas Kebudayaan Provinsi DKI secara teknis sudah cukup bagus, saran saya agar jumlah pengunduh dokumen dan pengunjung website ditampilkan di website,” ungkap Agus.

Dalam kunjungan visitasi tersebut, Ketua Bidang PSI Agus Wijayanto beserta tim dari Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta meninjau langsung ruang secretariat PPID Dinas Kebudayaan. Selain itu, Agus menambahkan akan lebih memudahkan masyarakat apabila PPID mengumumkan alur permohonan informasi publik di pintu masuk ruang PPID maupun di pintu utama Dinas Kebudayaan melalui papan pengumuman maupun yang dicetak secara hard copy.

“Kami sangat berterima kasih sudah divisitasi. Masukan dari KI DKI Jakarta menjadi input serta saran maupun masukan bagi PPID dan kualitas layanan informasi publik. Kami juga akan meningkatkan lagi dari segi pelayanan informasi publik,” kata Imam Hadi Purnomo selaku Sekretaris Dinas Kebudayaan.

Visitasi diterima langsung oleh Sekretaris Dinas Kebudayaan selaku PPID Imam Hadi Purnomo, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Arista Nurbaya, Retno Ayati selaku Ketua Sub Kelompok Data dan Informasi, Pelaksana Sub Kelompok Data dan Informasi Risma Nabella, Tim Customer Relation Voniasari, Nisa dan Surya.

Similar Posts