Perhimpunan Pemuda Hindu Indonesia Audiensi ke KI DKI, Pelajari UU Keterbukaan Informasi Publik

Perhimpunan Pemuda Hindu Indonesia Audiensi ke KI DKI, Pelajari UU Keterbukaan Informasi Publik

Perhimpunan Pemuda Hindu Indonesia Audiensi ke KI DKI, Pelajari UU Keterbukaan Informasi Publik

Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta menerima audiensi Perhimpunan Pemuda Hindu Indonesia (Peradah) DKI Jakarta di Kantor KI DKI, Gedung Graha Mental Spiritual, Jakarta Pusat, Selasa (26/07/2022).

JAKARTA – Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta menerima audiensi Perhimpunan Pemuda Hindu Indonesia (Peradah) DKI Jakarta di Kantor KI DKI, Gedung Graha Mental Spiritual, Jakarta Pusat, Selasa (26/07/2022).

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Komisioner KI DKI Harry Ara Hutabarat, Wakil Ketua KI DKI dan Ketua Bidang Kelembagaan Nelvia Gustina dan Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi (ASE) Aang Muhdi Gozali.

Selanjutnya, hadir juga Ketua Peradah DKI Jakarta Bryan Pasek Mahararta, Wakil Ketua Peradah DKI Jakarta Wahyu Yoga Pradana, Marselinus, lalu Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) I Nyoman Sugidana dan Anggota KMHDI I Gusti Ngurah Agung Putra Trianggara.

Ketua Peradah DKI Jakarta Bryan Pasek Mahararta mengatakan audiensi kali ini bertujuan untuk mempelajari lebih jauh mengenai Undang-Undang Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan penerapannya di Ibu Kota DKI Jakarta.

“Kedatangan kami ke sini adalah untuk mengetahui lebih jauh mengenai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” kata Bryan dalam audiensinya tersebut, Selasa (26/7/2022).

Menurutnya, Peradah DKI Jakarta yang di dalamnya adalah generasi-generasi muda harus mengenal lebih dalam mengenai lembaga Komisi Informasi.

Dia menilai, keberadaan KI sangat penting karena menjadi lembaga yang dapat menjamin keterbukaan informasi publik bagi masyarakat secara luas.

“Peradah ini isinya generasi muda yang salah satu tanggungjawabnya adalah mengawal berjalannya demokrasi di negeri ini dengan baik. Salah satunya dengan adanya transparansi dan keterbukaan informasi publik,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisioner KI DKI Harry Ara Hutabarat mengapresiasi audiensi yang dilakukan Peradah DKI Jakarta.

Dia berharap kegiatan ini tidak sebatas seremonial, melainkan Peradah dapat turut serta mendukung program KI DKI dalam menyebarluaskan pentingnya keterbukaan informasi publik terutama bagi kalangan muda dan aktivis.

“Kami pastinya berharap pertemuan ini tidak sebatas seremonial saja, tetapi dapat terus berlanjut, salah satunya dengan mendukung program KI DKI. Dan, pada prinsipnya kami pun terbuka kepada siapa pun untuk berkolaborasi,” ucapnya.

Hal senada, Wakil Ketua Komisoner KI DKI Nelvia Gustina menekankan bahwa hadirnya UU Nomor 14 Tahun 2008 untuk mengatur Keterbukaan Informasi Publik di berbagai wilayah di Indonesia.

Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa informasi publik yaitu informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

“Informasi publik itu bukan hanya soal transparansi anggaran saja, tetapi banyak hal lainnya bahkan sejak dimulainya pengambilan kebijakan pun bisa dimohonkan,” ungkap dia.

Hanya, dia mengingatkan dalam UU juga diterangkan bahwa tidak semua informasi publik harus dibuka melainkan terdapat kategori informasi publik yang dikecualikan.

“Misalnya informasi yang dapat membahayakan keamanan negara, seseorang dan banyak kategori yang lainnya,” imbuh dia.

Komisioner KI DKI Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi (ASE) Aang Muhdi Gozali menambahkan setiap warga negara berhak untuk mengajukan permohonan informasi publik pada setiap badan publik.

Namun terdapat prosedur yang harus dipenuhi oleh setiap pemohon informasi publik.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Komisi Informasi (PerKi) 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP).

“Mahasiswa itu kan warga negara, sehingga mereka juga punya hak yang sama untuk memohon informasi publik. Tapi tetap ada aturan dan prosedur yang mesti dipenuhi,” pungkas dia.

 

Similar Posts