KI DKI Jakarta Gelar Sidang Sengketa 5 Register Sekaligus Soal Anggaran Pendidikan

Jakarta – Komisi Informasi DKI Jakarta menggelar sidang sengketa informasi dengan Pemohon Pemantau Keuangan Negara (PKN) terhadap Termohon lima register sekaligus dengan agenda pemeriksaan awal legal standing, pada selasa (28/5/2024).

Ketua Majelis Komisioner (MK) Agus Wijayanto Nugroho menyatakan secara substansi sidang digelar secara kolektif mempertimbangkan dari pemohon yang sama.

Agus juga menilai secara prinsip permintaan informasinya sama yaitu tentang objek anggaran pendidikan, semisal penggunaan dana BOS, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) pembelanjaan sekolah.

“Sidang ini digelar sekaligus lima badan publik, secara substansi permohonan informasinya sama mengenai anggaran pendidikan seperti penggunaan dana BOS, LKPJ pembelanjaan sekolah,” kata Ketua Majelis Agus Wijayanto Nugroho bertempat di Gedung Graha Mental, Tanah Abang Jakarta Pusat.

Karena itu, sidang pertama dengan agenda pemeriksaan legal standing, majelis meminta kedua pihak memberikan legal standingnya.

“Silahkan maju kedepan, baik pemohon dan termohon menyampaikan legal standingnya,” ujar Ketua MK, Agus Wijayanto Nugroho.

Adapun lima termohon badan publik yaitu SMPN 65 Jakarta, SMAN 15 Jakarta, SMPN 30 Jakarta, SMAN 110 Jakarta dan Sudin Pendidikan Wilayah 1 Kota Administrasi Jakarta Utara.

Usai pemeriksaan legal standing terpenuhi, Majelis Komisioner menanyakan kedua pihak atas kronologi permohonan dan jawaban informasi. Namun, kuasa dari termohon SMPN 30 dan SMAN 110 telah memberikan jawaban atas permintaan informasi yang diajukan pemohon.

Sementara itu, kuasa pemohon PKN menanggapi bahwa saat terjadinya permintaan informasi diakuinya tidak mendapat pelayanan informasi yang sesuai.

Lanjutnya, Ketua Majelis Komisioner Agus Wijayanto meminta kedua pihak agar memberikan tanggapan atau masukan atas kronologi permohonan. Ia menyoroti dari sisi pemohon yang telah mengajukan permintaan di tahun 2022 kemudian mengajukan kembali di Tahun 2023.

“Sebetulnya untuk apa saudara termohon mengajukan permintaan informasi ini,”? ucap Agus, selaku Ketua Majelis Komisioner.

Kuasa Pemohon PKN Latas Panjaitan berdalih bahwa selama yang mereka ketahui, anggaran dana BOS sering diselewengkan, ditambah dengan aturan bahwa permohonan di Tahun 2022 tidak memenuhi persyaratan karena sudah melebihi waktu. Sehingga Pemohon mengajukan kembali dengan permohonan yang sama kepada termohon di Tahun 2023.

Kuasa termohon Septian juga memberikan alasan atas permintaan informasi dari pemohon tidak bersungguh-sungguh, sehingga ia berasumsi bahwa pemohon tidak memiliki itikad baik.

Selanjutnya, majelis komisioner meminta kedua pihak memberikan gambaran berupa data dan fakta yang telah dilakukan sebagai pertimbangan bagi majelis.

Menurut Anggota Majelis Aang Muhdi, bahwa sudah sewajarnya pemohon atas nama kelompok orang memiliki kewenangan yang besar terlebih memiliki AD/ART hendaknya mempunyai dasar alasan yang kuat dari setiap permintaan informasi. Dia mengungkap, alasan kuat yang diberikan akan berdampak yang luas bagi publik.

Senada dengan Anggota Majelis, ditegaskan Ketua Majelis bahwa data dan fakta menjadi pertimbangan majelis untuk disampaikan pada sidang berikutnya.

“Saya ingin pemohon dan termohon memberikan data dan fakta yang dilakukan selama ini disertai alasan secara tertulis sebagai pertimbangan majelis atas objek permintaan informasi,” ujar Ketua Majelis Agus Wijayanto.

Majelis sidang sengketa dengan kehadiran Ketua Majelis Agus Wijayanto, Anggota Majelis Harry Ara Hutabarat dan Aang Muhdi Gozali serta Panitera Pengganti Elwin Rivo Sani.
Ketiga Majelis sepakat sidang ditunda pekan depan, pada Selasa 4 Juni 2024.

Similar Posts