Gelar Sidang Sengketa Informasi Termohon PPID DKI Jakarta, Para Pihak Sepakati Hasil Mediasi

Gelar Sidang Sengketa Informasi Termohon PPID DKI Jakarta, Para Pihak Sepakati Hasil Mediasi

Gelar Sidang Sengketa Informasi Termohon PPID DKI Jakarta, Para Pihak Sepakati Hasil Mediasi

Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang sengketa informasi dengan agenda pembacaan putusan mediasi, Selasa (22/11/2022).

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang sengketa informasi dengan agenda pembacaan putusan mediasi, Selasa (22/11/2022).

Hadir dalam sidang tersebut pihak Pemohon Chastoro Sitinjak dan pihak Termohon yaitu Tim Kuasa Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi DKI Jakarta.

Dalam sidang itu, Ketua Majelis Aang Muhdi Gozali membacakan putusan mediasi yang merupakan hasil kesepakatan para pihak.

Adapun berikut isi putusannya : 

Menimbang ketentuan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, menyatakan bahwa : 

1. Mediator menyerahkan kesepakatan mediasi kepada Majelis Komisioner yang menangani penyelesaian sengketa melalui Panitera Pengganti untuk dikuatkan menjadi Putusan. 

2. Kesepakatan mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Putusan Mediasi oleh Majelis Komisioner. 

“Dengan demikian, majelis komisioner KI DKI memutuskan memerintahkan pemohon dan termohon untuk menjalankan kewajibannya sebagaimana tertuang dalam kesepakatan a quo” kata Aang dalam sidang, Selasa (22/11/2022). 

Diketahui, mediasi dilaksanakan pada hari yang sama dengan sidang pemeriksaan legal standing para pihak. Mediasi dilakukan oleh Mediator Komisi Informasi DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin. 

Dengan telah dikeluarkannya putusan mediasi, maka sidang sengketa informasi dengan Pemohon Chastoro Sitinjak dan Termoohon Atasan PPID Provinsi DKI Jakarta tersebut dinyatakan selesai.

 

 

Similar Posts