Jakarta Hajatan Ke-495 Tahun, KI Tekankan Pentingnya Transparansi dan Partisipasi Publik

Jakarta Hajatan Ke-495 Tahun, KI Tekankan Pentingnya Transparansi dan Partisipasi Publik

Foto bersama dengan 15 katagori Badan Publik yang mendapatkan penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 di Balai Agung Provinsi DKI Jakarta

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-495 dengan tajuk “Kolaborasi, Akselerasi dan Elevasi”.

Ulang tahun yang menggunakan istilah “Hajatan Kota Jakarta” ini merefleksikan kembali semangat kolaborasi yang telah dijalankan oleh seluruh badan publik di wilayah Pemprov DKI Jakarta.

Ketua Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat mengucapkan selamat ulang tahun sekaligus mengapresiasi keberhasilan Pemprov DKI Jakarta dalam membangun ibu kota.

“Apresiasi sebesar-besarnya kepada jajaran pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang telah mendapatkan penghargaan keberhasilan dalam pembangunan di setiap lini,” kata Harry, Senin (20/6/2022). 

Menurutnya, berkat kerja kolaborasinya Pemprov DKI Jakarta telah berhasil memperoleh berbagai penghargaan di antaranya yaitu Penghargaan dalam layanan publik dari Ombudsman RI, Penghargaan Anugerah Monev KIP dan Indeks KIP 2021 dari KI Pusat.

Lalu Penghargaan Predikat A dalam Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah tahun 2021, Penghargaan Internasional atas terselenggaranya Formula E dan yang lainnya.

Bagi KI DKI, momen ulang tahun Ibu Kota dapat diartikan sebagai hajatan warga Jakarta yang semakin informatif.

Harry menuturkan bahwa keterbukaan informasi publik menjadi hal mendasar yang harus dipenuhi oleh seluruh badan publik di Jakarta.

“Melalui pelaksanaan keterbukaan informasi publik, diharapkan dapat membangun kepercayaan publik atas berbagai kebijakan pemerintah, serta menciptakan tata kelola pemerintah yang baik (good governance),” kata Harry.

PPID Kunci Menjamin Keterbukaan Informasi Publik

Setiap badan publik didorong untuk memiliki dan meningkatkan kualitas layanan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Pasal 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyebutkan bahwa setiap badan publik wajib menyediakan, memberikan dan menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik.

“Humas pemerintah dalam hal ini PPID menjadi garda terdepan untuk menyampaikan informasi publik kepada masyarakat terkait kerja-kerja yang dilakukan oleh pemerintah,” ujarnya.

Dia menjelaskan masyarakat yang semakin informatif akan memberikan dampak positif bagi lingkungannya.

Terlebih, juga dapat mendorong agar badan publik lebih serius dalam melayani masyarakat. Hanya, perlu diakui hingga saat ini banyak masyarakat yang belum melek informasi hingga terjadinya kesenjangan informasi antara berbagai lapisan masyarakat.

“Untuk itu, informasi seharusnya dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat. Ketersediaan informasi ujungnya dapat mendorong kualitas kehidupan masyarakat yang lebih sejahtera,” ucap Harry.

Bagi publik, terbukanya informasi diharapkan membuat masyarakat untuk lebih sadar informasi terutama dalam memahami berbagai kebijakan pemerintah.

Fungsi PPID Tak Sekedar Mengelola Informasi

Karena itu, lanjut Harry, PPID tidak hanya bertugas memproduksi, mengolah, menyimpan dan menyampaikan informasi, melainkan harus transparan untuk mendorong kepercayaan dan partisipasi publik serta menciptakan akuntabilitas dalam menyampaikan informasi mengenai keberhasilan program kerjanya.

“Terbukti, dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) KI DKI Jakarta Tahun 2022, partisipasi badan publik sudah meningkat dan tahun ini harus lebih baik. Artinya kualitas pelaksanaan keterbukaan informasi DKI Jakarta diharapkan berlanjut dengan terus melakukan inovasi,” ungkapnya.

Lima Langkah Komitmen KI DKI dalam Menyambut Hajatan Kota Jakarta

Menyambut Hajatan Kota Jakarta ke-495 tahun, KI DKI berkomitmen melakukan lima langkah penting untuk menjamin keterbukaan informasi publik bagi masyarakat yaitu sebagai berikut:

Pertama, memperkuat pemahaman PPID tentang Standar Layanan Informasi sesuai amanat Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta nomor 175 tahun 2016

Kedua, menjadikan portal PPID sebagai pintu menuju informasi yang dikelola seluruh satuan kerja instansi terkait secara cepat, tepat, akurat dan biaya ringan.

Ketiga, menjalankan monitoring dan evaluasi yang menjadi amanat Komisi Informasi DKI Jakarta setiap tahunnya.

Keempat, PPID harus dapat menjelaskan dengan baik kepada masyarakat dari informasi yang kompleks menjadi informasi yang sederhana akurat dan mudah dipahami isi informasi sesuai dengan karakteristik khalayak.

Kelima, memastikan PPID memahami sanksi yang diberlakukan atas undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Similar Posts