Sengketa Informasi Publik Bank DKI KCU Balaikota Berakhir Damai

Jakarta – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang pembacaan putusan mediasi antara Pemohon TOPAN RI dan Termohon Bank DKI KCU Balaikota Jakarta yang telah berakhir damai, pada selasa (20/6/2023).

Penyelesaian sengketa informasi melalui mediasi dengan Mediator Aang Muhdi Gozali pada selasa (13/6/2023), telah membuat para pihak menyepakati dan menghasilkan putusan sebagai berikut :

1. Termohon menjelaskan tidak ada nomor Rekening (No Record) atas nama Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh (GMAHK) di Bank DKI.
2. Pemohon meminta kepada Termohon untuk membuat surat pernyataan bahwa informasi a quo tidak dalam penguasaan Termohon;
3. Pemohon meminta kepada Termohon untuk membuat surat pernyataan bahwa informasi a quo tidak dalam penguasaan Termohon.

Sementara Ketua Majelis Komisioner Agus Wijayanto Nugroho memimpin jalannya sidang dan membacakan putusan secara bergantian bersama Anggota Majelis Harry Arra Hutabarat, Anggota Majelis Luqman Hakim Arifin, didampingi Panitera Pengganti Melin Evalina Simatupang.

Perlu diketahui, informasi yang diminta pemohon kepada termohon yaitu:
1. Fotocopy dokumen daftar nama penerima dana Bantuan Operasional tempat Ibadah (BOTI) Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh (GMAHK) yang bersumber dari APBD Provinsi DKI Jakarta tahun 2020;
2. Fotocopy dokumen daftar / nomor rekening penerima dana Bantuan Operasional Tempat Ibadah (BOTI) Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh (GMAHK) DKI Jakarta tahun 2020.

Dalam kesempatan yang sama, pemohon TOPAN RI dikuasakan L Situmorang menyatakan persidangan di KI DKI Jakarta berjalan dengan baik dan hampir tepat waktu.

“Kita merasa puas hasilnya, netral dan objektif,“ kata L Situmorang, kuasa pemohon TOPAN RI.

Sedangkan kuasa termohon Bank DKI KCU Balaikota Cakra Wira Persada, mendapatkan hikmah setelah terjadinya sengketa menjadi ‘spirit’ meningkatkan pelayanan informasi publik dengan responsif.

“Pelayanan informasi KI DKI Jakarta sudah cukup baik dan putusan dapat diterima. Sehingga menjadi pelajaran yang kita ambil, karena belum terdapat struktur PPID. Kedepan, permohonan informasi akan ditanggapi lebih dulu sebelum terjadinya sengketa,” tandas Cakra Wira Persada, kuasa termohon Bank DKI KCU Balaikota.

Similar Posts