KI DKI Sampaikan Pentingnya Keterbukaan Informasi Publik bagi Jajaran Polda Humas Metro Jaya
JAKARTA — Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta mendorong Polda Metro Jaya terus memperkuat keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari pemenuhan hak masyarakat atas informasi publik.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bidang Edukasi, Sosialisasi, dan Advokasi (ESA) KI Provinsi DKI Jakarta, Ferid Nugroho, dalam kegiatan Sosialisasi Penguatan Keterbukaan Informasi Publik yang digelar di Aula Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (11/9/2026).
Ferid mengatakan, keterbukaan informasi memiliki hubungan erat dengan keadilan dan partisipasi masyarakat.
Menurutnya, ketika informasi tidak terbuka, masyarakat akan kesulitan memperoleh dasar yang memadai untuk berpartisipasi maupun mengawasi kebijakan publik.
“Selama tidak ada keterbukaan, maka tidak ada keadilan,” ujar Ferid.
Ia mencontohkan informasi yang berkaitan dengan desil atau pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat sebagai salah satu informasi yang dapat memiliki dampak langsung bagi publik.
Karena itu, badan publik perlu memahami informasi apa saja yang dapat dibuka kepada masyarakat serta bagaimana mekanisme pemberiannya.
Ferid menjelaskan, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), informasi publik merupakan informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara dan kepentingan publik.
Ia juga menjelaskan klasifikasi informasi publik yang meliputi informasi berkala, informasi serta-merta, informasi setiap saat, serta informasi yang dikecualikan.
Pemahaman terhadap klasifikasi tersebut penting agar badan publik dapat memberikan informasi secara tepat sekaligus melindungi informasi yang memang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam konteks penyelesaian sengketa informasi, Ferid turut menjelaskan keberadaan Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik sebagai salah satu dasar hukum dalam proses penyelesaian sengketa informasi.
“Dalam keterbukaan informasi publik terdapat tiga aktor utama, yaitu badan publik, pemohon informasi, dan Komisi Informasi. Ketiganya memiliki peran dalam memastikan hak atas informasi dapat berjalan dengan baik,” jelasnya.
Ferid juga menyoroti perkembangan keterbukaan informasi publik di DKI Jakarta.
Berdasarkan hasil E-Monev Keterbukaan Informasi Publik, jumlah badan publik yang meraih predikat Informatif meningkat dari 67 badan publik pada 2024 menjadi 189 badan publik pada 2025.
Peningkatan tersebut menunjukkan adanya perkembangan komitmen badan publik dalam mewujudkan keterbukaan informasi.
Selain substansi informasi, Ferid Nugroho menjelaskan mekanisme permohonan informasi publik, termasuk tahapan permohonan hingga keberatan.
Menurutnya, masyarakat memiliki ruang untuk memperoleh informasi melalui mekanisme yang telah diatur dalam UU KIP apabila informasi yang dibutuhkan belum diberikan oleh badan publik.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto menyatakan kesiapan jajaran Polda Metro Jaya untuk menjalankan amanat UU KIP.
“Kami siap melaksanakan amanat UU KIP,” ujarnya.
Kegiatan sosialisasi tersebut sekaligus asistensi dari Mabes Polri yang dihadiri Karo PID DivHumas Mabes Polri,Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kabag Anev Ro PID Divhumas, Kabag Yaninfodok Ro PID Divhumas Mabes Polri, Kasubbid Bidhumas Polda Metro Jaya, serta Kasubbagrenmin Bidhumas Polda Metro Jaya.
Sebanyak 63 personel mengikuti kegiatan tersebut, terdiri atas 13 Kasihumas Polres jajaran Polda Metro Jaya, 13 operator KIP Sie humas Polres jajaran, 27 personel PPID dari masing-masing satuan kerja Polda Metro Jaya, serta 10 personel Bidhumas.
Melalui kegiatan ini, Ferid KI DKI Jakarta berharap pemahaman mengenai keterbukaan informasi publik semakin kuat di lingkungan Polda Metro Jaya.
