Siapa Pemilik Sah? Sengketa Tanah Sunter Jaya Buka Fakta yang bikin Majelis KI DKI Jakarta Heran

JAKARTA – Sidang sengketa informasi antara Pemohon Saut Maruli Simatupang dan Termohon Kantor Pertanahan Jakarta Utara memasuki agenda pembuktian, bertempat di Gedung Graha Mental Spiritual Tanah Abang Jakarta Pusat,pada Rabu (15/4/2026).

Majelis Komisioner yang dipimpin oleh Harry Ara Hutabarat, didampingi Anggota Luqman Hakim Arifin dan Ferid Nugroho, menyoroti kelengkapan bukti serta keterangan saksi dalam perkara tersebut.

Dalam persidangan,
Ketua Majelis Harry Ara Hutabarat menyampaikan bahwa pihak pemohon masih memiliki kekurangan bukti yang perlu dilengkapi.

Ia menegaskan bahwa dokumen tambahan yang diserahkan, termasuk dalam bentuk flash disk, akan menjadi catatan penting untuk
didalami lebih lanjut.

“Bukti yang disampaikan sebagai bagian dari pembuktian, namun perlu didukung dokumen tertulis agar lebih jelas,” ujar Harry.

Pemohon menyerahkan sejumlah dokumen tambahan secara langsung dalam persidangan.

Sementara itu, pihak terkait, yakni perwakilan Kelurahan Sunter Jaya, Arif Agung Purboyo selaku Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat, hadir memberikan keterangan berdasarkan kuasa pimpinan.

Dalam keterangannya, pihak terkait mengaku belum mengetahui secara detail lokasi objek sengketa yang berada di wilayah Sunter Jaya.

Ia juga menjelaskan bahwa arsip pertanahan di tingkat kelurahan disimpan oleh lurah, serta menyebutkan bahwa informasi terkait sertifikasi tanah lebih banyak berada di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Majelis Komisioner kemudian mendalami sejumlah aspek, mulai dari titik lokasi objek sengketa, data kependudukan, hingga keterlibatan kelurahan dalam proses penerbitan sertifikat tanah. Namun, saksi menyatakan tidak memahami secara rinci tahapan tersebut.

Anggota Majelis Luqman Hakim Arifin turut menyoroti pokok sengketa terkait kepemilikan sertifikat atas nama John Muhammad yang saat ini ditempati oleh pemohon sejak 1970.

Ia mempertanyakan sejauh mana informasi yang diketahui saksi, termasuk riwayat tanah dan kemungkinan adanya status tanah garapan.

“Sengketa ini harus didudukkan secara jelas, baik dari sisi objek maupun riwayat penguasaan lahannya,” ujar Luqman.

Pihak terkait menjelaskan bahwa proses pengajuan sertifikat memerlukan waktu dan prosedur tertentu, serta menegaskan bahwa tidak semua informasi terkait riwayat tanah tersedia di kelurahan.

Sementara itu, anggota Majelis Ferid Nugroho menggali keterangan terkait proses penerbitan sertifikat dan histori kewilayahan yang berkaitan dengan objek sengketa. Serta koordinasi internal mengenai objek sengketa informasi ini.Namun, saksi mengaku hanya mengetahui secara umum melalui koordinasi pekerjaan.

Selanjutnya,Majelis Komisioner juga menyoroti keterkaitan antara Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan kepemilikan sertifikat. Pemohon menjelaskan bahwa dirinya tercatat sebagai objek pajak dan memperoleh dokumen melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) secara daring.

Menanggapi hal tersebut, pihak termohon menyatakan bahwa dokumen PBB merupakan salah satu syarat dalam pengajuan sertifikat, namun bukan satu-satunya dasar kepemilikan.

Di akhir persidangan, Ketua Majelis Komisioner Harry Ara Hutabarat menyatakan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan untuk memanggil kembali pihak terkait (Kelurahan sunter jaya) dan kemungkinan melakukan pemeriksaan setempat guna memperjelas objek sengketa.

Ia juga meminta agar pada sidang berikutnya, pihak kelurahan dapat menghadirkan lurah secara langsung.

“Kami membutuhkan pendalaman lebih lanjut agar putusan tidak diambil secara terburu-buru dan tetap menjamin keadilan,” tegas Harry.

Hal senada disampaikan Luqman Hakim Arifin yang menekankan pentingnya kehati-hatian Majelis dalam memutus perkara. Ia juga mengimbau para pihak untuk mempersiapkan bukti dan saksi secara lebih optimal.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 22 April 2026 pukul 09.30 WIB, dengan agenda lanjutan pembuktian serta kemungkinan pemanggilan saksi atau ahli tambahan.

Majelis berharap proses ini dapat mengungkap fakta secara komprehensif guna menghasilkan putusan yang adil dan akuntabel.

Similar Posts