Babak Baru Sengketa Informasi Dana Sekolah

Babak Baru Sengketa Informasi Dana Sekolah

Jakarta – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta (KI DKI) melaksanakan sidang setelah berakhirnya bulah Ramadhan. Gelar sidang perdana yang dilaksanakan pada Kamis (27/05/2021), yang telah diagendakan antara Perkumpulan Lembaga Swadaya Peduli Pembangunan Pemuda dan Potensi Anak Bangsa (P5AB) sebagai pemohon terhadap SMAN 78 Jakarta sebagai termohon. Bertempat di Ruang Sidang Lantai 1 Gedung Graha Mental Spiritual, sidang dibuka dan terbuka untuk umum.

Agenda pemeriksaan legal standing, pemeriksaan wewenang KI DKI, serta memeriksa batas waktu yang dihadiri kedua belah pihak maka Ketua Majelis membuka sidang. Proses pemeriksaan legal standing ini juga menggali tujuan dari pihak pemohon untuk meminta informasi kepada termohon. Adapun tujuan dari pemohon yang disebutkan dalam sidang, yakni untuk sebagai social control sesuai UU 14 Tahun 2008 selain itu pihak pemohon memiliki tujuan guna mensosialisasikan anggaran sekolah kepada para wali murid.

Menggali dasar permohonan informasi tersebut pihak Majelis juga memeriksa AD/ART dari perkumpulan ini sehingga dapat diawasi hingga selesai terlaksananya sengketa informasi ini. Majelis berpendapat bahwa pihak pemohon harus melampirkan seluruh persyaratan dalam pengajuan penyelesaian sengketa informasi kepada pihak KI DKI.

Sebanyak sembilan poin permohonan informasi yang dilayangkan oleh pemohon kepada termohon, yakni pihaknya meminta salinan informasi dokumen tentang Realisasi Penggunaan Dana Biaya Operasional (BOP) Sekolah SMA Negeri 78 Jakarta Tahun Anggaran 2019 dengan Alokasi sebesar Rp. 5.760.000.000, berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 205 Tahun 2019 tentang Penerima dan Alokasi Biaya Operasional Pendidikan Sekolah Negeri Tahun Anggaran 2019 tanggal 6 Februari 2019. (i) Salinan Informasi Dokumen Realisasi Pengadaan Barang/Jasa Belanja Alat Tulis Kantor Triwulan III (Tiga) Belanja Alat Tulis Kantor, (ii) Salinan Informasi Dokumen Realisasi Pengadaan Barang/Jasa Belanja Alat Kebersihan dan Bahan Pembersih, (iii) Salinan Informasi Dokumen Realisasi Pengadaan Barang/Jasa Belanja Alat Laboratorium, (iv) Salinan Informasi Dokumen Realisasi Pengadaan Barang/Jasa Belanja Alat Rumah Tangga Kantor, (v) Salinan Informasi Dokumen Realisasi Pengadaan Barang/Jasa Belanja Bahan Peraga, (vi) Salinan Informasi Dokumen Realisasi Pengadaan Barang/Jasa Belanja Cetakan Umum, (vii) Salinan Informasi Dokumen Realisasi Pengadaan Barang/Jasa Belanja Pemeliharaan Alat – Alat Peraga/Praktek Sekolah, (viii) Salinan Informasi Dokumen Realisasi Pengadaan Barang/Jasa Belanja Pemeliharaan Sarana Pendidikan dan Pelatihan, (ix) Salinan Informasi Dokumen Realisasi Pengadaan Barang/Jasa Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) sekolah SMA Negeri 78 Jakarta daftar data Rekanan yang di Input Dana BOP Tahun Anggaran 2019 Triwulan III (tiga) mengingat Kepala Sekolah SMA Negeri 78 Jakarta sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Bendahara Sekolah sebagai Pemegang Kas (PK) yang memiliki Password untuk Login Aplikasi SIAP BOP atau BOS Tahun Anggaran 2019 dengan alamat Website hhp://siap.Jakarta.go.id.

Sidang yang diketuai oleh Harminus dan beranggotakan Arya Sandhiyudha dan Aang Muhdi Gozali memberikan ruang bagi kedua belah pihak untuk menempuh jalur mediasi. Ketua Majelis menawarkan untuk mediasi pada Senin (31/05/2021). (Natali)

Similar Posts