KI DKI Lakukan Kunjungan Ke Kedutaan Meksiko

KI DKI Lakukan Kunjungan Ke Kedutaan Meksiko

Jakarta – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta (KI DKI) melakukan kunjungan ke Kedutaan Besar Meksiko, Senin (08/11/2021).  Kunjungan tersebut disambut hangat oleh Duta Besar Meksiko, Armando. G. Alfarez dan Wakil Duta Besar Meksiko, Alonso Martin.

“Kami sangat mengapresiasi kunjungan Komisi Informasi DKI Jakarta ke Kedutaan Besar Meksiko sebagai gerbang untuk pertukaran informasi. Dengan kedatangan ini, kami berharap ke depannya akan ada diskusi lanjutan terkait keterbukaan informasi dengan Komisi Informasi DKI Jakarta” sambut Armando.

Kemudian, Harry Ara, Ketua KI DKI memperkenalkan kedudukan Komisi Informasi sebagai lembaga mandiri yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu, Harry juga menyebutkan pentingnya sejarah terbentuknya Open Government Partnership (OGP) sebagai tonggak lahirnya Undang-Undang keterbukaan informasi .

“Komisi Informasi DKI Jakarta melihat pentingnya sejarah Open Government Partnership (OGP) sebagai tonggak lahirnya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia. Dan meksiko merupakan salah satu negara OGP sehingga kami sangat mengapresiasi peran negara Meksiko dalam mendorong terwujudnya keterbukaan informasi” ujar Harry.

Harminus, Wakil Ketua KI DKI menambahkan, “Undang-Undang Keterbukaan Informasi tersebut bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik atau good governance yaitu transparan, efektif, efisien dan akuntabel serta dapat di pertanggungjawabkan. Selain itu, untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik sehingga menghasilkan layanan informasi yang berkualitas”.

“Meksiko merupakan negara yang sangat demokratis seperti Indonesia. Seperti di Indonesia, Meksiko juga memiliki regulasi yang mengatur keterbukaan informasi yaitu Federal Law of Transparancy and Access to Public Government Information. Meksiko juga memiliki Badan Konstitusional Otonom yang menjamin kepatuhan terhadap dua hak dasar yaitu akses ke informasi publik dan perlindungan data pribadi yaitu The National Institute of Transparancy, Access to Information and Protection of Personal Data (INAI)” ungkap Armando.  

Harry menuturkan bahwa Indonesia juga telah melaksanakan penilaian keterbukaan informasi dalam bentuk Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) sebagai salah satu bentuk implementasi keterbukaan informasi bukan hanya dari Badan Publik namun juga dari pelaku usaha dan masyarakat yang nantinya akan berpengaruh salah satunya terhadap investasi Meksiko di Indonesia terutama dalam hal perizinan.

Armando menyampaikan harapannya agar nantinya akan ada pertemuan lanjutan untuk sharing informasi terkait keterbukaan informasi dan praktek-praktek yang sudah dilakukan baik di Meksiko maupun Indonesia. Selain itu, KI DKI juga diperkenankan untuk melakukan korespondensi dan virtual meeting untuk saling bertukar informasi dan membangun hubungan bilateral dengan Meksiko.”

Hadir dalam kunjungan tersebut, Harry Ara Hutabarat, Harminus, Nelvia Gustina dan Aang Muhdi Gozali selaku Komisoner Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta dan beberapa Tenaga Ahli yang mendampingi yaitu Yudha, Umi dan Apri. Serta Armando. G. Alfarez, Duta Besar Meksiko dan Alonso Martin, Wakil Duta Besar Meksiko yang didampingi oleh Gama selaku Penerjemah Kedubes Meksiko. (Khumairoh)

 

 

 

Similar Posts