Legal Standing Tidak lengkap Sengketa Informasi DPRD DKI Jakarta Melawan PKN, Sidang Ditunda

Jakarta – Majelis Komisi Informasi DKI Jakarta menunda sidang sengketa informasi antara DPRD DKI Jakarta melawan Pemantau Keuangan Negara(PKN) nomor register 0003/II/KIP-DKI-PS/2023 bertempat di Gedung Graha Mental, Tanah Abang Jakarta Pusat, pada Selasa (11/7/2023).

Adapun alasan penundaan sidang itu akibat tidak lengkapnya legal standing masing-masing pihak.

“Sidang ditunda, masing-masing pihak baik termohon dan pemohon untuk memperbaiki surat kuasa dengan lengkap sesuai ketentuan. Sidang selanjutnya tetap agenda pemeriksaan legal standing,” ucap Ketua MK, Aang Muhdi Gozali.

Sebelumnya, Anggota Majelis Sidang Agus Wijayanto Nugroho menjelaskan tahapan sidang pemeriksaan awal legal standing bahwa dalam proses Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) sesuai Peraturan Komisi Informasi (PERKI) 1/2013 harus memberikan surat kuasa. Nanti bisa memperbaiki legalitas terkait kehadiran.

Agus juga meminta PPID utama memberikan atensi dan berkoordinasi terkait proses persidangan dapat dipersiapkan agar berjalan sesuai ketentuan.

“Saya minta PPID utama memberikan atensi dalam proses ini dan koordinasi dengan DPRD DKI Jakarta,” ujar Anggota Majelis Agus Wijayanto.

Oleh sebab itu, Majelis Sidang meminta pihak termohon melengkapi surat kuasa dan legal standing yang tepat.

Kemudian, majelis sidang juga melakukan pemeriksaan yang sama terhadap pemohon. Namun, pihak pemohon juga tidak melengkapi akta pendirian yang baru.

Sementara Anggota MK Harry Ara Hutabarat meyakinkan para pihak bahwa cek legalitas menjadi kewajiban sesuai acara persidangan.

Dia meminta kepada pemohon, mengenai legalitas meski berulang konteks persidangan harus objektif dan selalu dicek disetiap persidangan. Meski demikian, kehadiran para pihak diapresiasi sebagai bentuk kepatuhan dalam sidang sengketa informasi.

Diketahui, Ketua Majelis Komisioner Aang Muhdi Gozali dengan Anggota Majelis Komisioner Harry Ara Hutabarat serta Agus Nugroho Wijayanto didampingi Panitera Pengganti Melin Evalina Simatupang meminta para pihak agar segera melengkapi legalitas di persidangan selanjutnya.

Similar Posts