SMPN 18 Jakarta Masuk Kategori Menuju Informatif, KI DKI Bahas Penguatan PPID Sekolah
JAKARTA – Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta melakukan visitasi ke SMPN 18 Jakarta pada Senin (11/5/2026) sebagai bagian dari penguatan implementasi keterbukaan informasi publik di lingkungan sekolah. Kegiatan tersebut dipimpin Komisioner KI DKI Jakarta Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Agus Wijayanto Nugroho, dan diterima langsung Kepala SMPN 18 Jakarta, Lina Puspitasari, M.Pd., beserta jajaran.
Dalam visitasi tersebut, Agus menyampaikan bahwa SMPN 18 Jakarta berhasil meraih nilai 80,89 pada pelaksanaan Elektronik Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 sehingga masuk kategori “Menuju Informatif”. Menurutnya, capaian tersebut perlu terus ditingkatkan agar pada pelaksanaan E-Monev 2026 dapat mencapai predikat “Informatif”.
“Walaupun baru pertama kali mengikuti, nilainya sudah 80,89 dan masuk kategori menuju informatif. Kami berharap tahun 2026 nanti nilainya bisa mencapai minimal 90 agar masuk kategori informatif,” ujar Agus.
Ia menjelaskan, sejak Februari hingga Mei 2026, KI DKI Jakarta secara paralel melakukan visitasi ke berbagai badan publik yang masih berada pada kategori “Menuju Informatif” dan “Cukup Informatif”. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan rekomendasi hasil evaluasi sebelumnya dapat segera ditindaklanjuti oleh badan publik, termasuk sekolah.
“Kalau tidak diingatkan secara langsung, biasanya hasil evaluasi tahun sebelumnya sudah lupa apa yang harus diperbaiki. Karena itu kami datang langsung untuk melihat kondisi di lapangan, kendala, serta kesulitannya agar proses peningkatan layanan informasi publik bisa berjalan lebih baik,” katanya.
Agus menekankan bahwa keterbukaan informasi publik di sekolah harus mengikuti perkembangan pola akses informasi masyarakat yang kini lebih banyak memanfaatkan media sosial. Karena itu, sekolah didorong aktif memanfaatkan website dan media sosial resmi sebagai sarana penyebarluasan informasi publik yang akurat dan mudah diakses.
“Sekarang masyarakat lebih banyak melihat informasi lewat Instagram atau media sosial. Kalau dulu orang cukup banyak bekerja diam-diam, sekarang harus banyak bekerja dan banyak bicara. Karena kalau tidak menyampaikan informasi, publik mengira kita tidak melakukan apa-apa,” ujarnya.
Ia juga mendorong sekolah melakukan koordinasi dengan PPID Utama dan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik terkait proses verifikasi akun media sosial sekolah. Menurut Agus, akun resmi yang telah terverifikasi akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap informasi yang dipublikasikan sekolah.
Selain penguatan media informasi digital, Agus menegaskan pentingnya sekolah memiliki mekanisme layanan informasi publik yang jelas dan mudah dipahami masyarakat. Menurutnya, alur permohonan informasi publik sebaiknya dipasang di area pelayanan sekolah maupun website resmi sekolah agar masyarakat memahami prosedur layanan informasi tanpa harus menemui langsung kepala sekolah atau petugas tertentu.
“Kalau petugas belum mampu menjelaskan secara detail, minimal sudah ada alur pelayanan informasi publik yang dipasang. Jadi masyarakat tahu syarat dan mekanismenya seperti apa,” katanya.
Agus juga menjelaskan adanya perubahan mekanisme penyelesaian sengketa informasi di lingkungan sekolah berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 40 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, sekolah tetap melayani permohonan informasi publik, namun apabila masuk tahap keberatan dan sengketa, penanganannya dilakukan oleh suku dinas terkait.
“Sekarang kalau ada sengketa informasi, bukan lagi kepala sekolah atau PPID sekolah yang menghadapi sengketa. Itu sudah diambil alih oleh suku dinas agar sekolah tetap fokus pada proses belajar mengajar,” jelasnya.
Menurut Agus, koordinasi antara sekolah, PPID Utama, dan suku dinas harus berjalan sinergis karena data dan informasi pokok tetap berada di masing-masing satuan pendidikan. Karena itu, komunikasi antarlembaga menjadi hal penting dalam mendukung pelayanan informasi publik yang baik.
Dalam kesempatan tersebut, Agus juga mendorong sekolah melakukan studi tiru ke sekolah-sekolah yang telah meraih predikat “Informatif”. Ia menilai keterbukaan informasi publik bukanlah kompetisi, melainkan standardisasi pelayanan yang dapat dipelajari bersama.
“Kalau masih bingung, datang saja ke sekolah yang sudah informatif untuk studi tiru. Karena ini bukan kompetisi, tidak ada kuota. Semua badan publik yang mencapai nilai 90 akan masuk kategori informatif,” ujarnya.
KI DKI Jakarta, lanjut Agus, juga akan membuka kegiatan coaching clinic pada Juni hingga Juli 2026 guna membantu sekolah mempersiapkan pelaksanaan E-Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026. Program tersebut diharapkan dapat membantu sekolah memahami indikator penilaian dan melengkapi dokumen pendukung yang masih belum optimal.
Ia berharap seluruh unsur sekolah, khususnya tim PPID, dapat menjaga komitmen dalam meningkatkan tata kelola layanan informasi publik secara berkelanjutan. “Ini pekerjaan tim. Jadi rekomendasi hasil evaluasi harus benar-benar dijalankan dan diperbaiki bersama,” tandas Agus.
Sementara itu, Kepala SMPN 18 Jakarta, Lina Puspitasari, M.Pd., menyambut baik visitasi yang dilakukan KI DKI Jakarta. Menurutnya, pendampingan tersebut memberikan pemahaman dan masukan penting bagi sekolah dalam meningkatkan tata kelola layanan informasi publik.
Ia menyatakan SMPN 18 Jakarta berkomitmen menindaklanjuti berbagai rekomendasi yang diberikan KI DKI Jakarta, termasuk penguatan layanan PPID, pengelolaan website dan media sosial sekolah, serta melengkapi dokumen pendukung keterbukaan informasi publik menjelang pelaksanaan E-Monev Tahun 2026.
“Kami tentu akan terus berupaya meningkatkan pelayanan informasi publik di sekolah agar semakin baik, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Lina.
