Ada Ketidakpastian Hukum Atas Hasil Uji Konsekuensi Termohon

Ada Ketidakpastian Hukum Atas Hasil Uji Konsekuensi Termohon

Pemohon: Ada Ketidakpastian Hukum Atas Hasil Uji Konsekuensi Termohon

Jakarta-Sidang Ajudikasi Nonlitigasi Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta (KIP DKI) kembali digelar antara Abdul Rohim (Pemohon) melawan Badan Pengelola Aset Daerah dan Dinas Pendidikan (Termohon). Kali ini dengan agenda sidang yaitu penyampaian kesimpulan Pemohon dan Termohon, Rabu (10/02/2021).

Pemohon menyampaikan bahwa berdasarkan bukti P-1 dan P-2 yang Pemohon sampaikan jelas dan terang bahwa Pemohon adalah Ahli Waris dari pada H. Mukri bin Aman dan berhak atas warisan tersebut. Selain itu, terkait pernyataan Disdik DKI Jakarta bahwa informasi yang dimohonkan tidak berada dalam penguasaan, justru berbanding terbalik dengan bukti-bukti yang diberikan sebagaimana bukti peraturan perundang-undangan, bahwa informasi yang diminta termasuk yang dikecualikan.

“Hasil uji konsekuensi yang disampaikan juga menunjukkan ketidakjelasan apakah objek tanah yang dimaksud merupakan pribadi atau milik Pemda atau Badan Publik. Sehingga menurut kami, ada ketidakpastian hukum atas uji konsekuensi tersebut karena tidak jelas dan terang maksud dan tujuan tanah yang dimaksud” lanjut Pemohon.

Disisi lain, Pihak Termohon yakni Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, tidak dapat memberikan informasi yang diminta terkait data riwayat kepemilikan tanah SMP Negeri 51 Jakarta karena termasuk informasi publik yang dikecualikan.

Menurutnya, “ Dalam UU KIP tidak secara eksplisit mengatur mengenai informasi tanah atau pertanahan, dengan demikian informasi pertanahan bukanlah informasi absolut yang dapat dikategorikan terbuka ataupun dikecualikan sebelum menelaah lebih lanjut aspek atau isu yang kerap kali mengiringi isu pertanahan”.

BPAD selaku Termohon yang dimohonkan informasi terkait riwayat kepemilikan tanah Hak Guna Bangunan berdasarkan SK.Gub.Kep.DKI.Jak.No.1.711.2/07/09-04/02/HGB/Prona/89 juga menyampaikan kesimpulannya bahwa BPAD hanya sebagai pengelola aset daerah, dalam hal ini Termohon hanya menyimpan dokumen-dokumennya, tidak terlibat didalam perolehan atau pembelian atau pembebasan tanah tersebut.

Dengan demikian, setelah penyampaian kesimpulan oleh Pemohon dan Termohon, agenda selanjutnya yaitu pembacaan putusan oleh Majelis Komisioner (MK) yang akan diagendakan 2 pekan ke depan. (Khumairoh)

 

Similar Posts