KI DKI Jakarta Sosialisasikan UU KIP di Kelurahan Munjul, Tekankan Hak Warga dalam Mengakses Informasi Publik
JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) di Kelurahan Munjul, Jakarta Timur, Kamis (4/12/2025).
Kegiatan yang diinisiasi Kelurahan Munjul ini menghadirkan Ketua KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat serta Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Agus Wijayanto Nugroho sebagai narasumber.
Dalam paparannya, Ketua KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh informasi publik sebagaimana dijamin oleh UU KIP.
“Bapak Ibu sebagai warga negara berhak dan dijamin oleh UU KIP untuk memperoleh informasi publik dari badan publik,” ujar Harry.
Ia menjelaskan bahwa setiap badan publik memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertugas mengelola, menyimpan, dan menyediakan layanan informasi publik.
“Karena itu, jika membutuhkan informasi, Bapak Ibu dapat mengajukan permohonan melalui PPID badan publik,” tambahnya.
Keberadaan PPID, menurut Harry, memberikan manfaat besar bagi badan publik. Selain memastikan tata kelola layanan informasi yang baik dan berkualitas, PPID juga menjamin hak warga negara dalam mengakses informasi publik.
Bahkan, Harry menyebut, PPID berperan dalam melindungi informasi yang bersifat rahasia atau data pribadi.
“Data pribadi itu harus dijaga dengan baik. PPID memastikan informasi publik diberikan, tetapi tetap melindungi data pribadi warga,” ujarnya.
Dalam sesi tanya jawab, sejumlah warga menyampaikan berbagai persoalan yang mereka hadapi di lapangan, mulai dari informasi publik terkait pengurusan sertifikat tanah, transparansi anggaran kegiatan kerja bakti, hingga kasus kebocoran data pribadi yang digunakan pihak tertentu untuk pinjaman online (pinjol).
Sekretaris Kelurahan Munjul Indrawan menyampaikan, kegiatan sosialisasi keterbukaan informasi publik bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada warga, terutama ketua RT dan RW sebagai perpanjangan informasi bagi masyarakat.
“Tujuan acara ini untuk menginformasikan kepada warga mengenai layanan informasi publik. Jika ada pertanyaan terkait informasi di kelurahan, silakan ditanyakan,” kata Indrawan.
Indrawan berharap kegiatan ini menjadi langkah awal peningkatan kualitas layanan informasi publik di Kelurahan Munjul.
“Ke depan, kami akan lebih intens berkoordinasi dan mengundang KI DKI Jakarta. Semoga tahun berikutnya Munjul bisa menjadi kelurahan informatif,” pungkasnya.
