Terima Kunjungan Kerja DPRD Kabupaten Garut, KI DKI Dorong Penguatan Tata Kelola Informasi Publik Lewat PPID 

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menerima kunjungan kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut, Jawa Barat di Kantor KI DKI, Gedung Graha Mental Spiritual, Jakarta Pusat, Rabu (22/11/2023).

Hadir dalam kunjungan tersebut Ketua DPRD Kabupaten Garut Euis Ida Wartiah, Wakil Ketua DPRD Garut Enan dan Ayi Suryana, Sekretaris DPRD Garut Dedy Mulyadi berserta jajarannya. 

Ketua DPRD Kabupaten Garut Euis Ida Wartiah mengatakan kunjungan kerja sebagai bentuk silaturahmi sekaligus ingin mengetahui pengalaman KI DKI dalam menyelesaikan sengketa informasi publik. 

“Ini pertama kali Kami berkunjung ke KI DKI, selain untuk bersilaturahmi tentu Kami ingin sharing dan mendengarkan bagaimana KI DKI mendorong keterbukaan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik di Jakarta,” kata Euis. 

Euis menjelaskan informasi publik menjadi salah satu isu yang seringkali didiskusikan. Pasalnya, pihaknya mengaku sering menerima permohonan informasi publik dari masyarakat. 

Bahkan, tak jarang ketidakpuasan pemohon atas jawaban permohonan informasi publik yang disampaikan justru berujung pada sengketa di Komisi Informasi Jawa Barat. 

“Apalagi, Garut menjadi salah satu kabupaten yang punya cukup banyak LSM sehingga wajar jika sering menerima permohonan informasi publik,” ungkap Euis. 

Menanggapi hal itu, Ketua KI DKI Harry Ara Hutabarat mengatakan di era modern saat ini, keberadaan Komisi Informasi di berbagai wilayah sangatlah penting, tak terkecuali di tingkat Kabupaten dan Kota. 

Menurutnya, terbentuknya Komisi Informasi dapat membantu menyelesaikan persoalan-persoalan kekinian yang berkaitan dengan informasi publik. 

Bahkan, keberadaan KI juga dapat mendorong kemudahan badan publik dalam memberikan layanan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi (PerKi) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. 

“Kalau ada Komisi Informasi di Kabupaten Garut, tentu badan publik di sana akan lebih diperhatikan, misalnya dengan mengikuti kegiatan monitoring dan evaluasi,” ujar Harry. 

Pasalnya, kata Harry, dalam melayani permohonan informasi publik dari masyarakat, UU KIP secara konkret mengamanatkan badan publik untuk membentuk struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). 

Dengan demikian, hal ini sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat yang ingin mengajukan permohonan informasi publik ke badan publik. 

Lebih lanjut, Harrymengapresiasi kunjungan kerja yang dilakukan DPRD Kabupaten Garut. Melalui kunjungan ini, diharapkan dapat terjalin sinergi dan kolaborasi terutama dalam mendorong keterbukaan informasi di Jakarta dan Garut. 

“Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas kunjungan kerja Bapak dan Ibu Pimpinan DPRD Kabupaten Garut ke kantor Kami, KI DKI di Jakarta,” tutup Harry . 

Similar Posts