KI DKI Jakarta Dorong Kejari Jakarta Pusat Kelola Informasi Publik Sesuai Mandat PERKI SLIP

KI DKI Jakarta Dorong Kejari Jakarta Pusat Kelola Informasi Publik Sesuai Mandat PERKI SLIP

KI DKI Jakarta Dorong Kejari Jakarta Pusat Kelola Informasi Publik Sesuai Mandat PERKI SLIP

Jakarta – Komisi Informasi DKI Jakarta mendorong kejaksaan negeri Jakarta Pusat kelola informasi publik secara teknis sesuai mandat Peraturan Komisi Informasi (Perki) Standar Layanan Informasi Publik Nomor 1 Tahun 2021. 

Hal ini disampaikan pada sesi presentasi monitoring dan evaluasi (monev) KIP kategori Kejaksaan Negeri oleh Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta. Menghadirkan Ketua KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat, Wakil Ketua KI DKI Nelvia Gustina, Komisioner KI DKI Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi  Agus Wijayanto. 

Tim penilai sekaligus Ketua Komisi Informasi DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat yakinkan bahwa Monev  bukan audit, tapi proses untuk saling support dan kolaborasi. 

“Monev sebagai kewajiban tahunan kami laksanakan bagi seluruh Badan Publik, namun ini bukan audit tapi proses saling perbaikan, support dan kolaborasi”, Ujar Harry Ara, Ketua KI DKI Jakarta. 

“Terlebih peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai mandat UU KIP 14/2008 bahwa setiap badan publik (BP)wajib membuat struktur PPID dengan penyajian informasi tidak hanya cepat namun informasi benar dan akurat”. tambah Ara.  

Agus Wijayanto Komisioner bidang penyelesaian sengketa informasi DKI Jakarta juga menilai bahwa tata kelola informasi publik mengamatkan pembentukan PPID. Terutama informasi berkala yang harus disampaikan dan menjadi catatan penting dalam kerja PPID. 

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dihadiri Bani Immanuel Ginting (Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat) serta jajaran paparkan pengelolaan informasi publik secara daring pada Kamis (3/11/2022). 

Ada 4 Informasi yang diumumkan dan terbuka diakses publik yaitu : “ kegiatan dalam lingkup satuan kerja, capaian kinerja, pelayanan kepada masyarakat, dan informasi yang harus dipublikasikan sesuai arahan kejaksaan Agung RI”, papar Novaldi, Staff Kasie Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. 

Senada Nelvi, Wakil Ketua, “ UU KIP 14/2008 mensyaratakan  untuk semua badan publik ,termasuk kajari. Ada hal teknis melalui perki slip 1/ 2021 utk meningkatkan layaman informasi di seluruh badan publik. 

“Kedepan kita kolaborasi terkait kewajiban dan hak setiap Badan Publik, perdalam perki slip 1/2021”, tandas Nelvia Gustina, Wakil Ketua KI DKI Jakarta .

Pada Kamis, (3/11/2022) terdapat empat badan publik yang dijadwalkan mengikuti presentasi yaitu Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, KPU DKI Jakarta dan Bawaslu DKI Jakarta.

Similar Posts