KI DKI Jakarta Sosialisasikan UU Keterbukaan Informasi Publik di Suku Dinas Kesehatan Kepulauan Seribu

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik kepada jajaran Suku Dinas Kesehatan Kepulauan Seribu di Kantor Sudinkes Kepulauan Seribu, Sunter, Jakarta Utara, Kamis (9/10/2025).

Komisioner KI DKI Jakarta Bidang Edukasi, Sosialisasi, dan Advokasi (ESA) Ferid Nugroho yang hadir sebagai narasumber menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

“Setiap badan publik harus dapat mengelola layanan informasi publiknya dengan baik,” ujar Ferid.

Ferid menjelaskan bahwa badan publik memiliki tanggung jawab untuk mengelola, menyimpan, dan menyediakan informasi publik secara cepat, tepat, dan sederhana.

Untuk itu, setiap badan publik didorong untuk segera membentuk struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta menyusun Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pembentukan DIP dan DIK ini untuk memudahkan badan publik dalam mengelola layanan dan menyediakan informasi publik kepada masyarakat,” jelasnya.

Ferid mengungkapkan bahwa Komisi Informasi DKI Jakarta terus berupaya membantu badan publik meningkatkan layanan informasi publiknya melalui berbagai kegiatan seperti E-Monev dan Coaching Clinic.

Karena itu, dia meminta agar badan publik, khususnya Sudin Kesehatan Kepulauan Seribu, dapat memaksimalkan kegiatan tersebut.

“Kami minta agar Sudin Kesehatan Kepulauan Seribu bisa maksimal dalam mengikuti E-Monev, sehingga ke depan bisa menjadi badan publik informatif,” tutur Ferid.

Selain pemaparan materi, kegiatan ini juga diisi dengan sesi tanya jawab antara peserta dan Komisioner KI DKI Jakarta terkait berbagai persoalan dalam mengelola layanan informasi publik, seperti mengklasifikasikan jenis informasi publik, melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan, hingga mekanisme dan jangka waktu permohonan informasi publik.

Ferid berharap melalui kegiatan ini, jajaran Suku Dinas Kesehatan Kepulauan Seribu dapat semakin memahami dan menerapkan prinsip keterbukaan informasi dalam setiap aspek pelayanan publik.

“Kami berharap jajaran Sudinkes Kepulauan Seribu dapat menjadi contoh bagi badan publik lainnya dalam menerapkan keterbukaan informasi. Karena semakin terbuka sebuah instansi, semakin tinggi pula tingkat kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah,” pungkasnya.

Similar Posts