KI DKI Jakarta Soroti Ketersediaan DIP hingga Pemanfaatan Media Sosial di SMPN 122 Jakarta
JAKARTA – Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta, Agus Wijayanto Nugroho, memimpin visitasi ke SMPN 122 Jakarta, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Kamis (7/5/2026). Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka silaturahmi sekaligus penyampaian surat rekomendasi hasil Elektronik Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025.
Dalam visitasi tersebut, KI DKI Jakarta menyoroti sejumlah poin penting yang perlu menjadi perhatian SMPN 122 Jakarta, di antaranya ketersediaan Daftar Informasi Publik (DIP), Daftar Informasi Dikecualikan (DIK), pembaruan informasi secara berkala, hingga optimalisasi media sosial sebagai sarana keterbukaan informasi dan interaksi dengan masyarakat.
“Terima kasih atas sambutannya. Kami dari KI DKI Jakarta hadir dalam rangka silaturahmi sekaligus menyampaikan hasil E-Monev tahun lalu untuk kita diskusikan bersama,” ujar Agus.
Agus menjelaskan, E-Monev Keterbukaan Informasi Publik dilaksanakan setiap tahun untuk mengukur kinerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) badan publik di DKI Jakarta.
“Setiap tahun kami menyelenggarakan E-Monev untuk mengukur kinerja PPID badan publik. Bagaimanapun juga, badan publik yang pendanaannya bersumber dari APBD memiliki tanggung jawab terhadap penyelenggaraan negara, termasuk dalam aspek keterbukaan informasi publik,” jelasnya.
Berdasarkan hasil E-Monev Tahun 2025, SMPN 122 Jakarta memperoleh nilai 81,39 dengan predikat “Menuju Informatif”.
“Saat ini SMPN 122 Jakarta sudah berada pada nilai 81,39 dengan predikat ‘Menuju Informatif’. Untuk mencapai predikat ‘Informatif’, masih diperlukan peningkatan sekitar delapan poin,” kata Agus.
Ia menegaskan, surat rekomendasi yang diberikan merupakan gambaran kondisi keterbukaan informasi publik di SMPN 122 Jakarta sekaligus bahan evaluasi untuk perbaikan ke depan.
“Rekomendasi ini silakan ditindaklanjuti. Hal-hal yang sudah terpenuhi agar dipertahankan, sedangkan yang belum agar segera diperbaiki. Termasuk informasi yang perlu diperbarui tahunnya, segera diperbarui,” ujarnya.
Agus juga mengingatkan pentingnya penyediaan akses informasi yang mudah dijangkau masyarakat, baik melalui website, layanan langsung, maupun media sosial. Menurutnya, sekolah masih menjadi badan publik yang cukup mendominasi sengketa informasi di KI DKI Jakarta.
Dengan tersedianya informasi mengenai alur permohonan informasi publik secara jelas, lanjut Agus, hal tersebut dapat membantu masyarakat sekaligus memudahkan tugas PPID di badan publik.
“Tak kalah penting adalah menyajikan informasi yang benar dan valid. Jangan sampai badan publik memiliki jejak digital yang buruk. Kita tidak pernah tahu kapan sebuah persoalan bisa menjadi viral,” tegas Agus.
Sementara itu, Kepala SMPN 122 Jakarta, Lukman Hakim, menyampaikan apresiasi atas visitasi dan masukan yang diberikan KI DKI Jakarta. Ia berharap SMPN 122 Jakarta dapat meningkatkan predikat menjadi “Informatif” pada E-Monev tahun 2026.
“Kami dengan senang hati menerima berbagai masukan yang telah disampaikan dan akan terus mendukung setiap tahapan perbaikan ke depan agar SMPN 122 Jakarta dapat meraih predikat Informatif,” ujar Lukman.
