Belum Penuhi Kelengkapan Surat Kuasa, Pemeriksaan Legal Standing Termohon Pemprov DKI Ditunda

Belum Penuhi Kelengkapan Surat Kuasa, Pemeriksaan Legal Standing Termohon Pemprov DKI Ditunda

Belum Penuhi Kelengkapan Surat Kuasa, Pemeriksaan Legal Standing Termohon Pemprov DKI Ditunda

 JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang sengketa informasi dengan agenda Pemeriksaan Awal antara Pemohon Agusni Rahayu dan Termohon Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Rabu (22/02/2023).

Ketua Majelis Komisioner Luqman Hakim Arifin mengatakan pemeriksaan legal standing bertujuan untuk memastikan para pihak adalah orang yang tepat dan memenuhi persyaratan dalam melakukan sidang sengketa informasi.

Menurutnya, pada pemeriksaan legal standing pekan lalu, Pihak Termohon belum melengkapi dokumen surat kuasa sebagai syarat dalam mengikuti sidang ajudikasi non-litigasi.

“Termohon belum melengkapi surat kuasa khusus yang ditandatangani oleh Sekda karena itu hari ini Kami minta untuk Termohon maju ke depan menunjukkan surat kuasanya,” kata Luqman dalam sidang tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Pemohon Septian Bagha Wijaya meminta maaf belum dapat melampirkan surat kuasa karena masih dalam proses di Biro Umum Pemprov DKI. Dia memastikan akan membawa surat kuasa tersebut pada persidangan berikutnya.

“Kami mohon maaf, Karena memang SPJ belum turun dari Sekda, jadi sampai saat ini masih dalam proses di Biro Umum dan kemungkinan memakan waktu satu minggu. Semoga pekan depan Kami bisa lengkapi surat kuasanya,” kata Septian.

Namun, Pemohon Agusni Rahayu pun turut mengungkapkan kekecewaannya terhadap Pemprov DKI sebagai Termohon. Kata dia, Pemprov DKI seharusnya dapat lebih mempersiapkan sidang ini, mengingat permohonan sengketa informasi itu dimohonkannya ke KI DKI sejak delapan bulan lalu.

“Saya sebagai Pemohon sangat kecewa. Karena saya ini pengajuannya sudah delapan bulan yang lalu Pak, dan pasti pemberitahuan dari Pihak KIP itu bukan baru juga, seharunya mereka bisa mempersiapkan. Apalagi untuk surat yang seharunya mudah saja segitu lamanya, bagaimana untuk melayani hak-hak warganya,” ujar Agusni.

Karena itu, Anggota Komisioner Nelvia Gustina mengingatkan pihak Termohon untuk berkomitmen dalam menjalankan sidang sengketa informasi di Komisi Informasi.

Kata Nelvia, dokumen surat kuasa seharusnya dapat diurus sejak dikirimkannya relaas atau panggilan sidang oleh Komisi Informasi. Terebih, PPID Pemprov DKI merupakan badan publik yang telah memahami UU Keterbukaan Informasi Publik dan sering menghadiri persidangan sengketa informasi.

“Seharusnya, surat kuasa dan hal-hal yang bersifat administratif bisa diantisipasi karena ini bukan pertama kalinya PPID Pemprov DKI mengikuti persidangan di KI DKI,” ungkap dia.

Diketahui, bertugas sebagai majelis komisioner dalam sidang tersebut yaitu Ketua Majelis Komisioner Luqman Hakim Arifin, Anggota Majelis Aang Muhdi Gozali dan Nelvia Gustina serta Mediator Harry Ara Hutabarat dan Panitera Pengganti Melin Evalina Simatupang.

Adapun informasi yang dimohonkan oleh Pemohon Agusni Rahayu terhadap Termohon PPID Pemprov DKI yaitu berupa:

1. Nama Jalan Raya Mabes Hankam Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur berikut dengan salinan turunan Pergub-nya.

2. Salinan dan penjelasan adanya Kepgub DKI Jakarta terkait pemerkaran wilayah Jakarta Timur di Kelurahan Dukuh dan Kelurahan Ceger dikarenakan pembangunan Jalan Tol Jagorawi dan TMII

Similar Posts