Dalami Pokok Perkara, MK Gelar Pemeriksaan Tertutup Kantah Jakarta Utara Terkait Sengketa Informasi Lahan di Sunter

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang pembuktian kelima dalam perkara sengketa informasi publik antara Pemohon Saut Maruli Simatupang dan Termohon Kantor Pertanahan (Kantah) Jakarta Utara, Rabu (6/5/2026).

Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Komisioner Harry Ara Hutabarat melakukan pemeriksaan tertutup terhadap pihak Termohon. Langkah ini dilakukan untuk mendalami pokok perkara, khususnya terkait dokumen informasi publik yang dikuasai oleh Kantah Jakarta Utara.

“Melalui pemeriksaan tertutup ini, kami ingin memastikan hal-hal yang masih diragukan oleh Termohon, terlebih karena menyangkut dokumen pertanahan yang harus ditangani secara hati-hati,” ujar Harry dalam persidangan.

Dalam pelaksanaannya, Majelis Komisioner meminta Pemohon untuk meninggalkan ruang sidang selama sekitar 5–10 menit agar proses pemeriksaan tertutup dapat dilakukan tanpa kehadiran pihak lain.

Usai pemeriksaan tertutup, sidang kembali dibuka dan Majelis mendalami objek sengketa serta kronologi permohonan informasi yang diajukan Pemohon.

Pemohon Saut Maruli Simatupang menjelaskan bahwa informasi yang dimohonkan berkaitan dengan dua Sertipikat Hak Milik (SHM), yakni SHM Nomor 9197/Sunter Jaya dan SHM Nomor 9198/Sunter Jaya atas nama John Muhamad. Kedua sertipikat tersebut, menurutnya, berada di atas lahan yang sebelumnya merupakan tanah garapan miliknya.

“Yang saya mohon itu SHM 9197 dan 9198. Total luasnya sekitar 378 meter persegi, terdiri dari sebagian 24 meter persegi dan sebagian lainnya 354 meter persegi,” jelas Saut.

Saut menegaskan bahwa pihaknya membutuhkan data fisik dan data yuridis dari kedua sertipikat tersebut, baik dalam bentuk salinan hard copy maupun soft copy.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Majelis Komisioner Luqman Hakim Arifin menyampaikan bahwa dokumen Sertipikat Hak Milik pada prinsipnya termasuk informasi yang dikecualikan karena berkaitan dengan kepemilikan pribadi seseorang. Namun demikian, Majelis tetap mendalami aspek lain yang relevan, termasuk riwayat penguasaan lahan oleh Pemohon.

Dalam persidangan, Saut mengaku telah menempati lahan tersebut sejak lama. “Sejak lahir saya tinggal di sana, bahkan sejak sekolah dasar,” ujarnya.

Menutup persidangan, Ketua Majelis menyampaikan bahwa agenda selanjutnya adalah penyerahan kesimpulan dari masing-masing pihak. Harry, meminta kesimpulan para pihak dapat dikirimkan secara fisik dan digital ke Panitera.

“Kesimpulan kami jadwalkan maksimal dua minggu ke depan, paling lambat sekitar tanggal 20 Mei 2026,” pungkas Harry.

Adapun Majelis Komisioner yang menangani perkara ini terdiri dari Harry Ara Hutabarat selaku Ketua, dengan anggota Luqman Hakim Arifin dan Ferid Nugroho, serta Panitera Pengganti Elwin Rivo Sani.

Similar Posts