Sengketa Informasi antara PKN dan SMAN 18 Jakarta Masuk Tahap Mediasi

Jakarta – Sengketa informasi publik antara Pemohon Pemantau Keuangan Negara (PKN) dan Termohon SMAN 18 Jakarta mengenai laporan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMAN 18 Jakarta memasuki tahap mediasi.

“Sengketa informasi provinsi DKI Jakarta antara Pemohon Pemantau Keuangan Negara (PKN) dan Termohon SMAN 18 Jakarta ditunda dan dilanjutkan ke tahapan mediasi pada 28 Juni 2023 pukul 10.00 WIB di lantai 7,” kata Ketua Majelis Komisioner KI DKI Agus Wijayanto Nugroho dalam sidang pemeriksaan awal di Gedung Graha Mental Spiritual, Jakarta Pusat, Rabu (26/07/2023).

Mediasi merupakan prosedur dan tahapan dalam proses penyelesaian sidang sengketa informasi. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Komisi Informasi (PerKi) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

Pasal 38 aturan tersebut menjelaskan bahwa mediasi dipimpin oleh mediator yang ditetapkan oleh Ketua Komisi Informasi. Mediator dapat dibantu oleh mediator pembantu.

Selanjutnya, mediasi dilaksanakan pada hari yang sama dengan hari pertama
sidang. Apabila para pihak menghendaki lain, mediasi dapat dilakukan pada hari yang disepakati oleh para pihak, selambat-lambatnya tiga hari kerja setelah proses ajudikasi dinyatakan ditunda.

Proses mediasi bersifat tertutup kecuali para pihak menghendaki lain. Proses mediasi dapat dilakukan melalui pertemuan langsung atau menggunakan alat komunikasi dengan mempertimbangkan jarak dan/atau substansi sengketa.

Selanjutnya, Pasal 40 dan 41 aturan itu juga menyebutkan dalam mediasi, mediator mengupayakan mediasi selesai dalam sekali pertemuan.

Apabila mediasi tidak cukup dilaksanakan dalam sekali pertemuan, mediator menetapkan agenda dan jadwal mediasi berikutnya sesuai dengan kesepakatan para pihak.

Jangka waktu mediasi adalah 14 hari kerja sejak pertemuan mediasi pertama. Apabila diperlukan, atas dasar kesepakatan para pihak mediasi dapat diperpanjang satu kali dalam jangka waktu tujuh hari kerja.

Diketahui, dalam sidang pemeriksaan awal yang kedua, Majelis komisioner meminta para pihak untuk melengkapi kembali dokumen identitas dan surat kuasa sebagai syarat utama dalam mengikuti sidang sengketa informasi publik.

Tak hanya itu, Agus pun menegaskan kepada Pemohon mengenai surat kuasa Termohon yang harus ditandatangani atau dikuasakan langsung oleh Atasan PPID.

Adapun informasi publik yang menjadi objek sengketa yaitu berupa pelaksanaan dan penyelenggaraan program dana BOS Tahun Anggaran 2019 hingga Tahun 2021.

Rincian informasi yang dimohonkan di antaranya meliputi:

1. Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) seperti yang dimaksud pada formulir BOS-K2

2. Laporan penggunaan dana bos meliputi pengeluaran dan pembelian barang dan jasa seperti yang dimaksud pada formulir BOS 04

3. Buku pembantu pajak seperti yang dimaksud pada formulir BOS-K6

4. Daftar pembelian barang inventaris di sekolah dengan rincian jumlah dan harga barang yang dibeli seperti yang dimaksud pada formulir BOS-09.

Bertugas sebagai majelis, Ketua Majelis Komisoner Agus Wijayanto Nugroho, Anggota Majelis Komisioner Aang Muhdi Gozali dan Luqman Hakim Arifin serta Panitera Pengganti Melin Simatupang.

Similar Posts