KI DKI Jakarta Dorong Puslatkesda Tancap Gas Raih Badan Publik Informatif
JAKARTA — Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta menyerahkan rekomendasi hasil monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik kepada Pusat Pelatihan Kesehatan Daerah (Puslatkesda) DKI Jakarta, di Kantor Puslatkesda, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (20/4/2026).
Meski mencatat nilai 81,89 Puslatkesda dinilai masih perlu memperkuat sejumlah aspek untuk menembus predikat “Badan Publik Informatif”.
Hal itu disampaikan Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI DKI Jakarta, Agus Wijayanto.
Ia juga menegaskan bahwa capaian tersebut merupakan fondasi awal yang baik, namun masih membutuhkan penguatan berkelanjutan.
“Nilai ini menunjukkan progres, tetapi masih ada ruang peningkatan sekitar 9 poin untuk mencapai kategori informatif. Ini harus menjadi catatan strategis menuju 2026,” ujarnya.
Ia menambahkan, implementasi keterbukaan informasi publik (KIP) tidak sekadar memenuhi indikator penilaian, melainkan menjalankan amanat undang-undang secara konsisten di setiap badan publik.
Agus juga mengungkapkan, dari ratusan badan publik yang dievaluasi, jumlah yang berhasil meraih predikat informatif masih relatif terbatas, yakni 189 badan publik dari total 829.
“Kami memastikan implementasi KIP berjalan di setiap badan publik. Namun, capaian informatif masih menjadi pekerjaan rumah bersama,” kata Agus.
Dalam kesempatan tersebut, Agus menyoroti pentingnya penguatan sistem layanan informasi, baik secara langsung maupun digital. Alur permohonan informasi diminta untuk ditampilkan secara jelas melalui website resmi maupun media fisik seperti banner di meja layanan.
Selain itu, badan publik didorong untuk segera menyusun dan melengkapi Daftar Informasi Publik (DIP), termasuk memastikan ketersediaan informasi berkala yang wajib diumumkan kepada masyarakat.
Agus menilai, waktu menuju monev tahun 2026 masih cukup untuk melakukan pembenahan, termasuk melalui konsultasi dan coaching clinic.
“Kami membuka ruang diskusi. Jika ada kendala, bisa dikonsultasikan. Prinsipnya adalah melayani dengan cepat, tepat, dan sesuai prosedur UU KIP,” tegasnya.
Sementara itu, Tenaga Ahli KI DKI Jakarta, Yuda, turut mengapresiasi capaian Puslatkesda yang untuk pertama kalinya mengikuti evaluasi sebagai UPT, namun mampu meraih nilai tinggi.
Menurutnya, Seluruh data dukung yang disampaikan dinilai telah terverifikasi dengan baik.
Meski demikian, Agus mengingatkan bahwa keterbukaan informasi di era digital juga menghadirkan tantangan baru. Informasi harus disampaikan secara akurat dan tidak menyesatkan, serta tidak membuka ruang terjadinya disinformasi atau perundungan di ruang publik.
“Keterbukaan informasi bukan berarti tanpa batas. Kelola media sosial dengan baik, namun tetap harus akurat, benar, dan tidak disalahgunakan,” tambahnya.
Kepala Puslatkesda DKI Jakarta, Fifi Mulyani, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima rekomendasi dari KI DKI Jakarta dan menyadari masih banyak hal yang perlu dibenahi dalam pengelolaan PPID.
“Kami menyadari masih perlu banyak belajar. Untuk mencapai predikat informatif, kami tidak akan berhenti, tetapi terus berproses dan meningkatkan kapasitas tim,” ujarnya.
Ia menambahkan, berbagai masukan yang diterima menjadi bekal penting bagi Puslatkesda dalam memperbaiki layanan informasi ke depan.
“Kami mendapatkan banyak ilmu dan manfaat yang akan kami tindak lanjuti sebagai upaya peningkatan kualitas layanan informasi publik,” imbuhnya.
Di akhir pertemuan, KI DKI Jakarta juga mendorong Puslatkesda untuk memperkuat sosialisasi kepada para pemangku kepentingan melalui sinergi dan kolaborasi.
Penyerahan rekomendasi ini diharapkan menjadi momentum penguatan komitmen Puslatkesda dalam membangun tata kelola informasi yang transparan dan akuntabel.
