Mediasi Berhasil Tiga Register Sekaligus, Mediator Minta Badan Publik Patuhi Kesepakatan

Mediasi Berhasil Tiga Register Sekaligus, Mediator Minta Badan Publik Patuhi Kesepakatan

Mediasi Berhasil Tiga Register Sekaligus, Mediator Minta Badan Publik Patuhi Kesepakatan

JAKARTA – Mediator Komisi Informasi(KI) Provinsi DKI Jakarta Agus Wijayanto Nugroho telah melaksanakan mediasi kedua terhadap para pihak yang menghasilkan mediasi berhasil.

Mediasi tiga register yang dimohonkan oleh Pemohon Cinta Tanah Air Indonesia yaitu Pemprov DKI Jakarta, Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan SMAN 98 Jakarta. Bertempat di ruang rapat kerja Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta lantai 7 Gedung Graha Mental Spiritual Jakarta Pusat, Selasa (24/1/2023).

Pelaksanaan mediasi berhasil ini menghasilkan kesepakatan para pihak yang dituangkan dalam kesepakatan mediasi.

Adapun informasi yang dimohonkan yaitu :
1. Salinan informasi dokumen tentang realisasi penggunaan dana Biaya Operasional (BOP) SMAN 98 Jakarta Tahun Anggaran 2019 dengan alokasi sebesar Rp 4.790.400.000;
2. Seluruh salinan softcopy atau hardcopy dokumen realisasi anggaran dana BOS dan BOP dan/atau dokumen SPJ yang dilaporkan seluruh sekolah kepada Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Timur setiap triwulan sejak Tahun Anggaran 2019 sampai dengan Tahun Anggaran 2021;
3. Seluruh salinan softcopy atau hardcopy dokumen realisasi anggaran dana BOS dan BOP dan/atau dokumen SPJ yang dilaporkan seluruh sekolah kepada Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Selatan setiap triwulan sejak Tahun Anggaran 2019 sampai dengan Tahun Anggaran 2021.

Lebih lanjut setelah mediasi selesai, termohon menyampaikan apresiasi kepada mediator Agus Wijayanto atas kesepakatan mediasi.

“Kami dari PPID Utama berterima kasih kepada Bapak Agus Wijayanto selaku mediator dalam perkara sengketa informasi publik ini. Telah membantu dalam proses mediasi dengan tercapainya kesepakatan mufakat bagi para pihak,” ucap kuasa termohon, Septian.

Dengan kesepakatan mediasi tersebut, maka para pihak (termohon dan pemohon) sengketa informasi publik telah berakhir.

Selanjutnya, Majelis Komisioner akan gelar pembacaan putusan mediasi pada Selasa(7/2/2023).

Similar Posts