Visitasi ke SMAN 35 Jakarta, KI DKI Tekankan Peran Strategis Badan Publik dalam UU KIP

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta melakukan kunjungan visitasi ke SMAN 35 Jakarta, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (27/4/2026).

Kunjungan tersebut bertujuan menyampaikan rekomendasi hasil E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) serta mendorong komitmen badan publik terhadap keterbukaan informasi publik.

Wakil Ketua KI DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin mengungkapkan bahwa badan publik merupakan salah satu aktor dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

“Aktor dalam UU KIP itu ada tiga, yaitu pemohon informasi, badan publik, dan Komisi Informasi,” kata Luqman dalam kunjungan tersebut.

Luqman menjelaskan bahwa berdasarkan UU KIP, badan publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, serta badan lain yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBD, APBN, sumbangan masyarakat, atau luar negeri.

“SMAN 35 Jakarta itu termasuk badan publik karena memperoleh anggaran dari APBD,” ujar Luqman.

Luqman menerangkan bahwa badan publik memiliki kewajiban mengelola informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Pasalnya, warga negara sebagai aktor lain dalam UU KIP berhak mengakses informasi publik yang dikelola tersebut.

“Masyarakat juga menjadi aktor dalam UU KIP yang berhak mengakses informasi di badan publik, sehingga pengelolaan informasi publik menjadi sesuatu yang wajib dilakukan,” tutur Luqman.

Selain membentuk PPID, kata Luqman, badan publik juga berkewajiban menyusun Daftar Informasi Publik (DIP), Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK), serta menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) layanan informasi publik.

“Jika badan publik sudah memiliki DIP, DIK, bahkan SOP layanan, maka akan lebih mudah dan siap dalam melayani permohonan informasi masyarakat,” ucap Luqman.

Lebih lanjut, Luqman mengapresiasi SMAN 35 Jakarta yang telah berkomitmen dalam mengelola layanan informasi publik. Hal tersebut terbukti dari keberhasilan SMAN 35 Jakarta meraih predikat Menuju Informatif dalam E-Monev Tahun 2025.

“Pada tahun 2025, SMAN 35 Jakarta berada pada predikat Menuju Informatif dengan nilai 81,89 poin. Tinggal beberapa poin lagi untuk bisa mencapai predikat Informatif,” tutur Luqman.

Luqman juga meminta SMAN 35 Jakarta segera menindaklanjuti rekomendasi hasil E-Monev yang berisi sejumlah poin perbaikan dalam tata kelola layanan informasi publik.

“Poin-poin rekomendasi yang tadi saya sampaikan mohon untuk ditindaklanjuti agar tahun ini SMAN 35 Jakarta dapat meraih predikat Informatif,” imbuhnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah SMAN 35 Jakarta Rumsilah menyambut baik kunjungan kerja Komisi Informasi DKI Jakarta.

Rumsilah menyebut pihaknya akan segera menindaklanjuti seluruh masukan dan rekomendasi terkait E-Monev.

“Tentu suatu kehormatan bagi kami dikunjungi KI DKI Jakarta. Kami berharap masukan dan rekomendasi ini dapat memperbaiki tata kelola layanan informasi publik di SMAN 35 Jakarta,” ujar Rumsilah.

Similar Posts