KI DKI Jakarta Dorong Kelurahan Ancol Tingkatkan Keterbukaan Informasi Publik
Jakarta — Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin, mengajak jajaran Kelurahan Ancol untuk mengimplementasikan secara menyeluruh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dalam setiap aspek pelayanan publik.
Ajakan ini disampaikan dalam kunjungan resmi KI DKI Jakarta ke Kelurahan Ancol, dalam rangka visitasi dan sosialisasi keterbukaan informasi publik, Kamis (16/5).
“Kami hadir untuk memberikan pemahaman menyeluruh tentang hak masyarakat dalam memperoleh informasi, dan kewajiban badan publik dalam menyediakannya. Ini adalah bagian dari edukasi sekaligus penguatan implementasi UU KIP,” ujar Luqman.
Luqman menambahkan bahwa kunjungan ini juga menjadi kesempatan berdialog langsung dengan Lurah Ancol, B. Saud M. Manik, dan jajarannya untuk menggali tantangan dan hambatan yang dihadapi dalam menjalankan prinsip keterbukaan informasi.
Salah satu poin penting yang disoroti Luqman adalah peran vital Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap badan publik, termasuk di tingkat kelurahan. Menurutnya, PPID adalah ujung tombak dalam pengelolaan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana.
Dalam kunjungan tersebut, KI DKI Jakarta juga menyerahkan surat rekomendasi hasil Elektronik Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 kepada Kelurahan Ancol. “Kami berharap, visitasi ini menjadi pemicu bagi Kelurahan Ancol untuk naik ke kategori ‘Informatif’ dalam E-Monev tahun depan,” ujar Luqman.
Luqman juga menjelaskan bahwa E-Monev yang digelar Komisi Informasi DKI Jakarta saat ini, tercatat sebagai wilayah dengan jumlah peserta E-Monev terbanyak secara nasional.“Alhamdulillah, partisipasi badan publik di DKI terus meningkat. Dari hanya 76 peserta, kini sudah mencapai 519 badan publik—terbanyak di Indonesia,” paparnya.
Meski demikian, Luqman mengingatkan bahwa tantangan masih besar. Sekitar 57 persen badan publik di DKI masih berada dalam kategori ‘tidak informatif’ atau ‘kurang informatif’. “Partisipasi tinggi patut diapresiasi, tetapi kualitasnya juga harus ditingkatkan. Di sinilah peran Komisi Informasi—untuk membina dan mendampingi badan publik agar semakin terbuka dan responsif,” tambahnya.
Menanggapi kunjungan tersebut, Lurah Ancol B. Saud M. Manik menyatakan komitmen penuh jajarannya dalam menindaklanjuti rekomendasi KI DKI Jakarta. Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan bagian dari pelayanan prima kepada warga.
“Kami siap menindaklanjuti hasil E-Monev dan terus memperbaiki sistem pelayanan informasi agar masyarakat memperoleh haknya secara cepat, tepat, dan akurat,” tegas Saud.