KI DKI Jakarta Dorong Kecamatan Pademangan Perkuat Layanan PPID untuk Cegah Hoaks
JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta melakukan kunjungan visitasi ke Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, Senin (9/3/2026). Kunjungan ini bertujuan menyampaikan rekomendasi hasil E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Tahun 2025.
Wakil Ketua KI DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin menyampaikan bahwa berdasarkan laporan hasil E-Monev, Kecamatan Pademangan berada pada predikat Menuju Informatif dengan nilai 87,6 poin.
Menurut Luqman, kunjungan tersebut sekaligus mendorong Kecamatan Pademangan untuk terus memaksimalkan tata kelola layanan informasi publik sehingga pada tahun ini diharapkan mampu meraih predikat Badan Publik Informatif.
“Kalau bicara nilai, Kecamatan Pademangan itu tinggal dua poin lagi menuju Informatif. Namun yang terpenting adalah bagaimana Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dapat menjalankan tugasnya secara baik di lapangan,” kata Luqman.
Luqman menjelaskan bahwa peningkatan kualitas layanan PPID harus diposisikan sebagai sebuah kebutuhan, bukan sekadar kewajiban. Terlebih di era digital saat ini, pengelolaan informasi publik oleh badan publik menjadi penting untuk mencegah berkembangnya informasi yang tidak benar atau hoaks.
“Peningkatan kualitas PPID melalui E-Monev ini bukan sekadar kewajiban, tetapi juga kebutuhan. Di era sekarang, banyak sekali informasi hoaks beredar. Jika kita sebagai pemilik data dan informasi tidak mampu mengelolanya dengan baik, maka informasi yang tidak benar itulah yang akan mendominasi,” jelas Luqman.
Karena itu, berdasarkan rekomendasi hasil E-Monev, KI DKI Jakarta mendorong Kecamatan Pademangan untuk melakukan sejumlah perbaikan. Di antaranya mengumumkan informasi terkait tugas dan fungsi badan publik melalui situs web resmi, menyusun Daftar Informasi Publik (DIP), serta Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK).
“Selain itu, Kecamatan Pademangan juga perlu menyediakan formulir permohonan informasi dan formulir pengajuan keberatan,” ujar Luqman.
Luqman menambahkan bahwa Kecamatan Pademangan juga perlu menyampaikan salinan laporan akses layanan informasi publik tahunan kepada Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta.
“Laporan layanan informasi publik disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, atau setiap bulan Maret,” ucapnya.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Camat Pademangan, Ginanjar, menyampaikan apresiasi atas rekomendasi yang diberikan oleh Komisi Informasi DKI Jakarta. Menurut Ginanjar, masukan tersebut akan menjadi bahan evaluasi bagi pihak kecamatan dalam meningkatkan kualitas layanan informasi publik.
“Kami berterima kasih atas rekomendasi yang telah disampaikan. Hal ini akan menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk melihat apa yang masih perlu diperbaiki dan apa yang sudah baik untuk dipertahankan,” kata Ginanjar.
Ginajar juga berharap Komisi Informasi DKI Jakarta dapat terus memberikan masukan dan saran agar pengelolaan layanan informasi publik di Kecamatan Pademangan semakin baik dan mampu mencapai predikat Badan Publik Informatif
