KI DKI Jakarta dan Kominfotik Targetkan 1.001 Badan Publik Ikuti E-Monev 2026
JAKARTA — Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta bersama Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Provinsi DKI Jakarta memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam mendorong implementasi keterbukaan informasi publik di Jakarta.
Hal tersebut mengemuka dalam audiensi antara KI DKI Jakarta dan Dinas Kominfotik yang berlangsung di Gedung Ali Sadikin, Balai Kota Jakarta, Rabu (24/6).
Ketua KI DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, menyampaikan apresiasi kepada Dinas Kominfotik DKI Jakarta yang selama ini telah memberikan fasilitasi dan dukungan terhadap berbagai program keterbukaan informasi publik di Jakarta.
Dalam kesempatan tersebut, Harry juga menyampaikan ucapan selamat kepada Kepala Dinas Kominfotik DKI Jakarta, Marulina Dewi, atas amanah yang diemban dalam memimpin perangkat daerah yang menjadi motor penggerak transformasi digital dan keterbukaan informasi di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Harry menjelaskan bahwa Provinsi DKI Jakarta selama ini menjadi daerah dengan jumlah peserta E-Monev badan publik terbesar secara nasional.
Pada tahun sebelumnya, sebanyak 829 badan publik mengikuti E-Monev, sementara pada tahun 2026 jumlah peserta ditargetkan meningkat menjadi 1.001 badan publik dari berbagai kategori.
“Jakarta selama ini menjadi provinsi yang terdepan dari sisi kepesertaan dan _awareness_ keterbukaan informasi publik.
Namun, E-Monev bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bentuk komitmen badan publik dalam memberikan layanan informasi yang berkualitas kepada masyarakat,” ujar Harry.
Menurutnya, capaian badan publik informatif di Jakarta terus menunjukkan perkembangan positif.
Hingga saat ini terdapat 189 badan publik berstatus Informatif. Meski demikian, jumlah tersebut masih perlu ditingkatkan karena baru mencakup sekitar 18,46 persen dari keseluruhan badan publik yang menjadi sasaran pembinaan keterbukaan informasi publik.
Ia menegaskan bahwa KI DKI Jakarta tidak hanya melakukan penilaian, tetapi juga memberikan pendampingan dan konsultasi kepada badan publik agar mampu melakukan pembenahan tata kelola informasi dan dokumentasi secara berkelanjutan.
Selain membahas E-Monev, Harry juga menyampaikan kebutuhan dukungan sarana dan prasarana bagi KI DKI Jakarta, khususnya terkait fasilitas ruang sidang penyelesaian sengketa informasi publik yang semakin meningkat kebutuhannya.
Selain itu, pada bidang edukasi dan sosialisasi, KI DKI Jakarta terus mengembangkan berbagai program seperti Edukasi, Sosialisasi dan Advokasi (ESA), program Goes to Campus, podcast keterbukaan informasi publik, serta kolaborasi dengan berbagai perguruan tinggi guna meningkatkan literasi keterbukaan informasi di kalangan generasi muda.
“Ke depan kita perlu memperkuat kapasitas badan publik agar semakin siap menghadapi tuntutan keterbukaan informasi dan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap hak memperoleh informasi publik,” tambah Harry.
Sementara itu, Ketua Bidang Kelembagaan KI DKI Jakarta, Aang Muhdi Gozali, menyampaikan bahwa peluncuran E-Monev Tahun 2026 direncanakan dilaksanakan pada 7 Agustus 2026 dengan dukungan penuh dari Dinas Kominfotik DKI Jakarta.
Aang juga menjelaskan bahwa instrumen Self Assessment Questionnaire (SAQ) pada E-Monev tahun ini tidak mengalami perubahan signifikan.
Namun terdapat penekanan pada aspek inovasi dan digitalisasi, termasuk upaya badan publik dalam mendukung pengelolaan sampah melalui pemanfaatan teknologi dan kreativitas layanan publik.
“Kategori penilaian tetap sama seperti tahun sebelumnya. Yang berbeda adalah perluasan peserta dari 829 menjadi 1.001 badan publik.
Aang berharap,partisipasi yang lebih luas dapat meningkatkan jumlah badan publik yang meraih predikat Informatif,” kata Aang.
Ia juga berharap badan publik yang saat ini berada pada kategori Menuju Informatif dan Cukup Informatif dapat terus meningkat kualitasnya hingga mencapai predikat Informatif.
Khusus untuk badan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Aang berharap tidak ada lagi perangkat daerah yang memperoleh predikat Tidak Informatif. Oleh karena itu, diperlukan dukungan kebijakan berupa instruksi atau surat edaran dari Gubernur maupun Sekretaris Daerah untuk memperkuat komitmen seluruh badan publik dalam mengikuti E-Monev.
Dalam kesempatan yang sama, Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI DKI Jakarta, Agus Wijayanto, menjelaskan bahwa jumlah sengketa informasi publik mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir sebagai dampak meningkatnya sosialisasi keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Meski demikian, Agus menyoroti bahwa sebagian permohonan sengketa masih didominasi oleh kelompok tertentu dan tidak seluruhnya mencerminkan partisipasi publik yang luas.
“Motivasi dan tujuan pemohon tidak dapat dikendalikan. Namun yang terpenting, seluruh register sengketa yang masuk tetap ditangani sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Agus.
Ia menyampaikan bahwa hingga pertengahan tahun 2026, KI DKI Jakarta menargetkan penyelesaian seluruh register sengketa yang ada, dengan sisa 27 register yang akan mulai disidangkan kembali pada pertengahan Juli 2026.
Selanjutnya, Aang menyampaikan terkait pelaporan layanan informasi publik.
Ia menyebutkan adanya peningkatan signifikan jumlah badan publik yang menyampaikan laporan layanan informasi publik. Jika sebelumnya hanya 72 badan publik yang melaporkan, pada tahun 2026 jumlah tersebut meningkat menjadi 324 badan publik dengan kualitas laporan yang lebih baik. Data tersebut juga akan menjadi salah satu pendukung dalam pelaksanaan E-Monev.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Kepala Dinas Kominfotik Provinsi DKI Jakarta, Marulina Dewi, menyatakan komitmennya untuk terus mendukung penguatan kelembagaan KI DKI Jakarta dan implementasi keterbukaan informasi publik di Jakarta.
Marulina menyebutkan bahwa kebutuhan fasilitas ruang sidang, penguatan regulasi melalui Rancangan Peraturan Daerah tentang Keterbukaan Informasi Publik (Ranperda KIP), serta peningkatan sosialisasi dan edukasi hingga tingkat kelurahan menjadi perhatian bersama yang perlu terus didorong.
“Kami akan mendukung berbagai upaya untuk meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik, termasuk mendorong keaktifan seluruh perangkat daerah dalam pelaksanaan E-Monev. Dukungan terhadap Komisi Informasi akan terus kami lakukan secara maksimal,” ujar Marulina.
