Legal Standing Terpenuhi, Sidang Ajudikasi Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta dan PKN Masuki Tahap Mediasi

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang sengketa informasi dengan agenda Pemeriksaan Awal/ Legal Standing antara Pemohon PKN dan Termohon Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta, Selasa (01/08/2023).

Ketua Majelis Komisioner Aang Muhdi Gozali menyatakan pemeriksaan legal standing pada agenda sidang sebelumnya diminta agar Termohon Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta membawa SK PPID. Selain itu, memastikan kembali Legal standing para pihak.

“Apakah ada perubahan yang menghadiri agenda sidang pada hari ini? Jika ada, pihak pemohon dan termohon harap maju ke depan,” ujar Ketua Majelis Komisioner.

Majelis Komisioner kemudian memeriksa identitas pemohon. Ketua Majelis juga turut menanyakan dan memeriksa SK PPID sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta yang diminta.

“Terkait dengan informasi yang diminta apakah masih dibutuhkan oleh Pemohon?”, Ucap Anggota Majelis Harry Arra Hutabarat.

“Benar, dokumen tersebut masih kita butuhkan informasinya Majelis,” ujar Mahyudin Kuasa Pemohon.

Ketua Majelis Komisioner selanjutnya memberi kesempatan pada para pihak untuk melakukan mediasi. Sesuai dengan Pasal 37 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

Berdasarkan Pasal 38 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik. Aturan tersebut menjelaskan bahwa mediasi akan dipimpin oleh mediator yang ditetapkan oleh Ketua Komisi Informasi. Mediasi dilaksanakan pada hari yang sama dengan hari pertama sidang.

Apabila para pihak menghendaki lain, mediasi dapat dilakukan pada hari yang disepakati oleh para pihak, selambat-lambatnya tiga hari kerja setelah proses ajudikasi dinyatakan ditunda.

Diketahui, bertugas sebagai Majelis Komisioner dalam sidang tersebut yaitu Ketua Majelis Komisioner Aang Muhdi Gozali, Anggota Majelis Agus Wijayanto Nugroho, Anggota Majelis Harry Arra Hutabarat, dan Panitera Pengganti Melin Evalina Simatupang.

Similar Posts