KI DKI Jakarta Ajak Warga Kelurahan Cilangkap Tingkatkan Pemahaman Hak atas Informasi

Jakarta  — Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta, Aang Muhdi Gozali, memaparkan materi tentang keterbukaan informasi publik dalam kegiatan sosialisasi bagi masyarakat tingkat kelurahan di Kota Administrasi Jakarta Timur, Senin (20/10/2025).

Kegiatan yang digelar di RPTRA Garuda, Kelurahan Cilangkap, Jakarta Timur, tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak atas informasi serta peran pemerintah dalam mendorong transparansi publik. Sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai unsur warga, mulai dari RT, RW, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), PKK, hingga Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM).

Aang menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur atas penyelenggaraan kegiatan ini. Menurutnya, sosialisasi semacam ini menjadi sarana bagi masyarakat untuk memperluas wawasan tentang hak memperoleh informasi publik.

“Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia yang dijamin undang-undang. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Jadi, masyarakat berhak tahu apa yang terjadi di badan publik,” ujar Aang.

Aang menegaskan bahwa badan publik tidak hanya terbatas pada lembaga pemerintahan. Dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, badan publik juga mencakup institusi nonpemerintah maupun organisasi yang menjalankan fungsi pelayanan publik. Pendanaan lembaga tersebut dapat berasal dari APBN, APBD, sumbangan masyarakat, maupun bantuan luar negeri. Karena itu, setiap badan publik berkewajiban memberikan akses informasi kepada masyarakat sesuai prinsip transparansi.

“Badan publik berkewajiban menyediakan dan mempublikasikan informasi publiknya, serta memberikan akses dan menjawab setiap permohonan informasi dari masyarakat,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa hak untuk mendapatkan informasi dijamin bagi setiap warga negara Indonesia yang memiliki identitas diri (KTP). Permohonan informasi kepada badan publik dapat diajukan oleh tiga kategori pemohon, yaitu perorangan, kelompok masyarakat, dan badan hukum.  Setiap pemohon memiliki kedudukan yang sama dan berhak memperoleh jawaban resmi dari badan publik sesuai ketentuan undang-undang.

Pada kesempatan tersebut, Aang juga menjelaskan bahwa informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, atau diterima oleh badan publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara atau kepentingan publik. Informasi ini bisa berupa data, fakta, atau keterangan yang dapat diakses oleh masyarakat, seperti informasi tentang program, kinerja, dan laporan keuangan badan publik.

“Pada dasarnya semua informasi publik harus terbuka, kecuali informasi yang memiliki kepentingan hukum tertentu yang harus dikecualikan dan tidak dapat dipublikasikan,” ujarnya.

Sementara itu, Plt. Kepala Bagian Umum dan Protokol Kota Administrasi Jakarta Timur, H. Rohmad, S.A.P., M.Si., menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan syarat penting agar partisipasi dan pengawasan publik dapat berjalan efektif.

“Transparansi menjadi landasan bagi masyarakat untuk mengetahui arah kebijakan, penggunaan anggaran, dan pelaksanaan program pemerintah. Keterbukaan tersebut membangun hubungan yang didasarkan pada kepercayaan, akuntabilitas, dan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan warga,” ungkap Rohmad.

Ia mengajak seluruh jajaran pemerintah, khususnya di wilayah Jakarta Timur, untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi, memperkuat sistem dokumentasi, dan mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan.

“Keterlibatan aktif masyarakat sangat diperlukan untuk membangun sinergi antara pemerintah dan warga dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” tambahnya.

Kegiatan sosialisasi tersebut diakhiri dengan sesi tanya jawab antara masyarakat dan para narasumber. Melalui forum ini, peserta dapat menyampaikan berbagai kendala maupun kebutuhan informasi secara langsung. Narasumber juga memberikan penjelasan mengenai tata cara permohonan informasi, mekanisme keberatan, serta penyelesaian sengketa informasi.

Similar Posts