Majelis Komisioner Kembali Dalami Sidang Pemeriksaan Awal

Majelis Komisioner Kembali Dalami Sidang Pemeriksaan Awal

Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang sengketa informasi PPID Provinsi DKI Jakarta dengan agenda pemeriksaan awal, Rabu (6/6/2022).

JAKARTA – Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang sengketa informasi PPID Provinsi DKI Jakarta dengan agenda pemeriksaan awal, Rabu (6/6/2022). Sidang tersebut dihadiri oleh Chastoro Sitinjak selaku Pemohon dan Fauzi Akbar selaku Tim Kuasa dari Pihak Termohon dalam hal ini Pemprov DKI Jakarta.

Bertindak sebagai Ketua Majelis Aang Muhdi Gozali, Anggota Mejelis Harry Ara Hutabarat dan Nelvia Gustina serta Panitera Erwin Rivo Sani. Aang mengatakan sidang agenda pemeriksaan awal dilakukan untuk memeriksa sejumlah dokumen dan legal standing dari para pihak yang bersengketa.

“Ini adalah sidang kedua dengan agenda pemeriksaan awal, di mana para pihak dapat melengkapi dokumen dan legal standing terkait permohonan informasi yang diajukan untuk diberikan kepada majelis,” kata Aang dalam sidang tersebut, Rabu (6/6/2022).

Permohonan informasi yang dimohonkan Chastoro yaitu berupa salinan dokumen kegiatan pengadaan material pemeliharaan tepi jalan saluran penghubung dan kelengkapannya di Suku Dinas (Sudin) Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Timur tahun anggaran 2018 dengan kode 35821127 yaitu :

1. Nama peserta lelang dan nama pemenang lelang
2. Dokumen kontrak pemenang lelang
3. Lokasi lengkap kegiatan
4. Foto-foto sebelum dan sesudah pelaksanaan kegiatan

“Salah satu informasi yang kami mohonkan yaitu berupa dokumen kontrak yang di dalamnya berisi mengenai kerangka acuan kerja, spesifikasi bahan, volume, nama bahannya, harga satuannya dan jumlah anggaran,” ucap Chastoro. 

Sementara itu, Fauzi Akbar mengaku hingga saat ini pihaknya telah mengirimkan jawaban dokumen yang dibutuhkan oleh pihak Pemohon. “Kami telah memberikan jawaban dan dokumen yang dibutuhkan yaitu berupa ringkasan kontrak lelang kepada pihak Pemohon,” ungkap dia.

Namun, setelah mendengarkan keterangan para pihak, Majelis menilai bahwa masih terdapat beberapa dokumen dan legal standing yang mesti dilengkapi baik oleh pihak Pemohon dan Termohon. Majelis pun bersepakat untuk menunda dan menjadwalkan ulang sidang pemeriksaan awal pada Selasa, 19 Juli 2022 Pukul 10.00 WIB. “Legal standing belum lengkap, terutama surat keterangan dari pihak Termohon. Kami masih memberikan kesempatan para pihak untuk melengkapi dokumen-dokumen tersebut. Karena itu, sidang akan kita jadwalkan ulang pada 19 Juli 2022 Pukul 10.00 WIB,” pungkas Aang.

 

 

 

Similar Posts