Komisi Informasi  dan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Siap Jalin Kolaborasi Pelaksanaan UU KIP

Komisi Informasi  dan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Siap Jalin Kolaborasi Pelaksanaan UU KIP

Komisi Informasi  dan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Siap Jalin Kolaborasi Pelaksanaan UU KIP

Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta melakukan audiensi mengenai keterbukaan informasi publik ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta, Selasa (23/08/2022).

JAKARTA – Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta melakukan audiensi mengenai keterbukaan informasi publik ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta, Selasa (23/08/2022).

Audiensi tersebut sebagai upaya untuk mensosialisasikan pentingnya keterbukaan informasi publik dalam meningkatkan kualitas pelayanan badan publik kepada masyarakat.

Ketua KI DKI Harry Ara Hutabarat mengatakan bahwa setiap badan publik mesti berkomitmen dalam mengelola dan memberikan setiap informasi publik sesuai dengan Undang-Undang (UU) 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Berdasarkan UU KIP, badan publik yang dimaksud meliputi legislatif, eksekutif, yudikatif, serta badan usaha dan lembaga yang anggaranya bersumber dari APBN atau APBD dan sumbangan masyarakat.

“Kami tentu senang dan berterima kasih atas penerimaanya yang luar biasa dari Kanwil Kemenkumham DKI sekaligus audiensi ini juga untuk mengenalkan peran dan fungsi KI DKI,” kata Harry dalam kegiatan tersebut, Selasa (23/08/2022).

Menurut Harry, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta merupakan salah satu badan publik negara yang memiliki komitmen penuh dalam melaksanakan UU KIP.

Terbukti, dengan hadirnya salah satu unit lembaga kemasyakatan yang berada di bawah Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta ketika menjadi termohon informasi dalam sidang sengketa informasi.

“Kehadiran ini menjadi bukti bahwa Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta punya komitmen yang tinggi dalam melaksanakan UU KIP,” jelasnya.

Namun demikian, kewajiban lain badan publik dalam UU KIP yaitu membuat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Ke depan, dia berharap Kanwil Kemenkumham juga dapat membentuk PPID sehingga informasi publiknya dapat dikelola dengan baik.

“Karena itu kami juga mendorong agar Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta dapat membuat PPID sebagai instrumen untuk memberikan pelayanan informasi publik bagi masyarakat,” ujar dia.

Harry menerangkan bahwa KI DKI dalam menjalankan tugas dan fungsinya memiliki tiga bidang utama yaitu Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI), Bidang Kelembagaan dan Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi (ASE).

“Di PSI itu lah kami komisioner bertugas sebagai majelis komisioner dan memegang palu layaknya hakim di pengadilan,” imbuh dia.

Lalu, Bidang Kelembagaan yang fungsinya adalah membangun sinergisitas antar lembaga termasuk melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) seluruh badan publik di Jakarta setiap tahunnya.

Monev bertujuan untuk melihat sejauh mana kepatuhan badan publik dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik.

Terakhir, KI DKI juga memiliki bidang ASE yang tugasnya adalah memberikan pemahaman dan edukasi kepada masyarakat dan badan publik terkait pentingnya keterbukaan informasi publik.

“Kami, di ASE terus bergerak dan bekerja keras, mensosialisasikan, mengedukasi, agar semua orang memahami pentingnya keterbukaan informasi publik, baik dari sisi badan publiknya maupun masyarakat secara luas,” ucap dia.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun berterima kasih atas kehadiran KI DKI dalam upaya mensosialisasikan pentingnya keterbukaan informasi publik.

“Kami ucapkan terima kasih kepada Pak Harry dan Pak Aang serta TA KI DKI Jakarta atas kehadirannya di sini,” ucap dia.

Dia juga menginstruksikan kepada seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan pengelola informasi dan dokumentasi Satuan Kerja Kanwail Kemenkumham DKI Jakarta untuk menyusun kegiatan kolaborasi lanjutan bersama KI DKI.

Kedua, juga mendorong agar 28 satker yang berada di bawah Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta untuk membentuk PPID.

“Kami berharap output dari kegiatan ini yaitu disiplin dan tertib membuat laporan kinerja pengelola indormasi, lalu seluruh PPID masing-masing satker meningkat kapasitasnya dan kemampuannya dalam menyusun laporan PPID,” ungkap dia.

 

 

Similar Posts