KI DKI Jajaki Kerjasama Program Pembekalan Wawasan Keterbukaan Informasi Publik untuk Advokat DPN Peradi

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta mengajak Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) bersinergi menggelar program sosialisasi mengenai prosedur peyelesaian sengketa informasi publik untuk para advokat.

“Sosialiasi soal alur penyelesaian sengketa informasi bagi advokat ini sangat penting, supaya ketika mereka bersidang di Komisi Informasi menjadi kuasa dari para pihak dapat memahami alurnya dengan baik,” kata Komisioner KI DKI Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Advokasi (ESA) Aang Muhdi Gozali dalam kegiatan audiensi dengan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi di Jakarta, Jumat (8/12/2023).

Aang menyebut masih banyak advokat yang belum memahami prosedur atau alur penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi.

Dalam hal sidang pemeriksaan legal standing saja, kata Aang, masih banyak advokat yang belum dapat melengkapi dokumennya. Tak jarang, sidang ditunda untuk menunggu para pihak tuntas melengkapi dokumen legal standing sebagai syarat utama dalam mengikuti proses sidang penyelesaian sengketa informasi.

“Kami menemukan bahwa dalam sidang sengketa informasi di KI DKI misalnya, kebanyakan yang hadir sebagai kuasa dari para pihak itu adalah advokat, tapi tak sedikit dari mereka yang kurang memahami alur penyelesaian sengketa informasi publik,” ujarnya.

Aang bahkan mengusulkan agar wawasan mengenai keterbukaan informasi publik dan prosedur alur penyelesaian sengketa informasi masuk dalam kurikulum ujian profesi advokat Peradi.

“Kalau perlu Kami mengusulkan agar pemahaman tentang prosedur penyelesaian sengketa informasi publik ini masuk dalam kurikulum ujian profesi advokat,” ungkap dia.

Gayung bersambut, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Luhut M. P. Pangaribuan menyambut baik audiensi yang dilakukan KI DKI. Ini menjadi langkah awal dalam membangun kolaborasi antara KI DKI dan DPN Peradi.

“Kami menyambut baik audiensi dari KI DKI, Kami menilai pemahaman tentang keterbukaan informasi berikut prosedur penyelesaian sengketanya adalah hal yang penting dan sangat berguna,” kata Luhut.

Sebagai tindaklanjut dari pertemuan ini, Luhut setuju untuk digelarnya bimbingan teknis (Bimtek) bagi para advokat mengenai pembekalan tentang keterbukaan informasi publik dan prosedur penyelesaiannya.

“Saya sepakat dilakukan kegiatan seperti Bimtek bagi para advokat, nanti saya delegasikan advokat-advokat peradi yang di Jakarta untuk ikut kegiatan tersebut,” pungkasnya.

Audiensi KI DKI ke DPN Peradi diterima langsung oleh Ketua Umum DPN Peradi Luhut M. P. Pangaribuan, Wasekjen DPN Peradi Muhamad Daud Berueh, Ketua Bidang Informasi, Komunikasi & Informasi DPN Peradi Anggara Suwahju.

Similar Posts