Visitasi ke Biro Kerja Sama Daerah Provinsi DKI, KI DKI Beri Pembekalan Tata Kelola Layanan Informasi Publik

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta melakukan kunjungan visitasi ke Biro Kerja Sama Daerah (KSD) Provinsi DKI Jakarta di Gedung Balaikota, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Kamis (31/08/2023).

Kunjungan tersebut merupakan tindaklanjut dari hasil Monitoring Evaluasi (Monev) tahun 2022 sekaligus Monev 2023 mendatang. Visitasi ini apresiasi terhadap badan publik yang akan mengikuti serangkaian tahapan Monev tahun 2023.

Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) Agus Wijayanto Nugroho mengatakan visitasi merupakan tindaklanjut usai dilakukannya monitoring dan evaluasi (monev) serta untuk mendorong komitmen badan publik dalam menjalankan Undang-Undang 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Kehadiran kami disini, ingin mengimbau kepada badan publik menjelang Monev Tahun 2023 yang akan dilaksanakan,” kata Agus dalam visitasi tersebut.

Pada Monev Tahun 2022, Agus menilai dari 163 badan publik hanya 17 yang dapat meraih predikat informatif. Di mana target tersebut seharusnya dapat meningkat pada Monev Tahun 2023 mendatang.

“Sehingga harapannya adalah badan publik biro KSD dapat bersinergi berpartisipasi dalam Monev tahun ini,” ungkapnya.

Perbaikan tata kelola PPID pada biro KSD juga turut diimbau agar dapat ditingkatkan. Hal ini dikarenakan Provinsi DKI secara nasional memiliki nilai indeks keterbukaan informasi publik yang masih sedang yakni 76,67. Sehingga dalam Rencana Aksi Daerah yang terkait dengan pembangunan berkelanjutan akan berusaha meningkatkan predikat informartif sebanyak 25 badan publik di ruang lingkup Provinsi DKI Jakarta. Dengan mengikuti rangkaian Monev Tahun 2023, badan publik turut bertasipasi dalam menjaga komitmen keterbukaan informasi publik.

Agus juga mengatakan tugas utama KI DKI adalah melakukan Penyelesaian Sengketa Informasi di DKI. Sehingga, apabila terjadi sengketa informasi diharapkan badan publik dapat melakukan penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi Provinsi.

“Sebab, sengketa informasi bukanlah aib dan biar Majelis Komisioner yang memutuskan dalam sidang ajudikasi”, ujarnya.

“Terima kasih atas kunjungan visitasi KI DKI. Segala saran dan masukan akan menjadi catatan dan segera ditindaklanjuti sehingga kami dapat mengikuti Monev tahun ini,” ujar Tonny selaku Kepala Bagian Kerja Sama Daerah.

Diketahui, kunjungan KI DKI ke Biro Kerja Sama Daerah Provinsi DKI diterima langsung oleh Kepala Bagian Kerja sama Daerah Tonny Depriyana TS dan jajaran PPID serta staf.

Similar Posts